
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL – Pengedar uang palsu (upal) di wilayah Gunungkidul kini berhasil diringkus polisi kini mendekam di penjara. Dua pengedar upal ternyata 2 bersaudara kakak dan adik, keduanya berulangkali melakukan transaksi jual beli upal.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana menyampaikan, dua orang pengedar uang palsu (upal) yang tertangkap usai mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul.
Pelaku berinisial DF merupakan warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul dan DP warga Selang, Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul,
“Hasil dari pemeriksaan keduanya berstatus kakak beradik, mereka sudah berulangkali melakukan transaksi hingga mencapai Rp 125 juta,” ungkap Agus Fitriana, Jum’at (14/05/2025).
Menurut keterangan dari pelaku upal mereka dapatkan dari pembelian online melalui aplikasi Telegram,
“Mereka beli upal senilai Rp 1 juta mendapatkan upal secara online menjadi Rp 5 juta sampai Rp 7 juta,” ujarnya.
Modus meraka melancarkan aksinya mencari warung atau toko, dengan uang upal tersebut secara otomatis meraka mendapatkan kembalian uang asli.

“Jadi kalau ditotal uang palsu yang diperoleh sebanyak Rp 125 juta dan yang hanya tersisa Rp 1,8 juta. Uang palsu itu dipakai untuk transaksi di warung-warung baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah,” ucapnya.
Kedua pelaku ini juga menjual uang palsu ini ke Pulau Kalimantan. Mereka menjual uang palsu tersebut senilai Rp 1 juta per 5 juta uang palsu.
Pengakuan dari pelaku setiap membeli dan menjual uang palsu itu sebanyak lebih dari 25 transaksi, dengan total lebih dari 175 juta uang palsu,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” ujarnya.












