
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL – Pasangan suami istri (Pasutri) diduga nekat lakukan pencurian di salah satu toko Laundry milik Hery Saputra di kawasan Wukirsari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, gasak sejumlah uang dan membawa kabur sepeda motor berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul.
Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap NA (31) dan AS (27), warga Pati, Genjahan, Ponjong,
“Keduanya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul. Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di laundry yang terletak di Jalan MGR Sugiyopranoto, Baleharjo, Wonosari,” kata Edy saat konferensi pers di Polres Gunungkidul, Jumat (14/03/2025).
Kronologi kejadian berawal adanya laporan pencurian diterima oleh pihak Polisi kejadian pencurian hari Senin, (24/02/2025) sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu korban berkemas untuk menutup kiosnya pukul 20.00 WIB,
” Korban mendapatkan informasi kalau di depan kiosnya ada orang membawa sepada motor, terlihat pintu kiosnya terbuka sedikit. Setelah kedapatan informasi korban bergegas mendatangi kiosnya,” jelasnya.
Setelah masuk kedalam kios, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya bermerk Honda Beat, Nopol AB 3867 MV dan uang senilai Rp 790 ribu yang tadinya berada didalam laci sudah tidak ada,
“Pelaku telah membuka pintu kiosnya (rolling door) menggunakan kunci milik korban yang tadinya ditaruh di bawah pot bunga,” ungkapnya.
Seketika itu pihak Unit Reskrim Polsek Wonosari bersama Opsnal Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Pada Selasa (25/02/2025) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua pelaku pencurian berada di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah.
“Petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban, yang berlokasi di pinggir jalan di Wonosari-Klaten, Jawa Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan serta interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” terang Edy.
Diketahui salah satu pelaku pencurian sepeda motor, yaitu inisial AS (mantan karyawan korban) pelaku AN merupakan suaminya. Pelaku merupakan pasangan suami istri.
“Kedua pelaku sudah kami tahan di Polsek, atas tindakan kejahatan tersebut, pasutri ini terancam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUH Pidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun ” pungkasnya.

REDAKTUR/ MAWAN