
WARTA-JOGJA.COM || BANTUL, DIY – Paska jebolnya groundsill sungai Progo di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, DIY, membuat sedikitnya 490 orang yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) harus tiarap dan kehilangan pekerjaan. Mereka dituding menjadi penyebab peristiwa tersebut. Selain itu karena maraknya aktivitas penambangan pasir dengan mesin sedot.
Amin Kustomo dalam acara press release yang dilaksanakan di kediaman pelopor pendiri Kelompok Penambang Progo yang beralamatkan di Klangon mengatakan sebetulnya anggota KPP seluruhnya sudah mengantongi izin penambang rakyat (IPR) dari Pemprov DIY penambangan menggunakan alat manual meskipun ada yang memanfaatkan mesin pompa mekanik, tetapi hanya berkekuatan 25 Pardenkracht (PK).
“Keberadaan anggota KPP tersebar mulai dari Srandakan, Pandak, Pajangan, dan Sedayu di Bantul, Kemudian di Kulon Progo, ada di Galur, Lendah,Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang,” terang Amin.
Ditempat yang sama, Yunianto Ketua Kelompok Penambang Progo berharap kepada pemerintah DIY harus sadar dengan mempermudah perpanjangan ijin IPR yang sudah pada habis masa waktunya itu berarti secara tidak langsung pemerintah ikut andil dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di masyarakat sepanjang kali Progo.
Yunianto berharap bahwa Pemerintah DIY harus obyektif dalam memandang kasus jebolnya DAM Srandakan.
“Tolong bentuk Tim Independent untuk meneliti konstruksi DAM tersebut apakah besi dan jenis matrial yang lain sudah sesuai dengan spek. Jangan hanya mengkambing hitamkan penambang rakyat,” ungkapnya.
Ditanya terkait tidak adanya aktifitas penambangan Yunianto membenarkan bahwa sejak akhir Januari 2025 kemarin tidak ada yang berani melakukan penambahan pasir meski memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR),
“Jadi sejak akhir bulan Januari 2025 yang lalu sampai hari ini tidak ada satupun penambang pasir rakyat yang berani beroperasi. Kami dianggap sebagai kambing hitam atas jebolnya groundsill Sungai Progo,” ujarnya, Kamis (13/03/2025).
Yunianto juga menyampaikan tiga harapan dan 3 point rencana program KPP kepada Pemerintah Propinsi DIY diantaranya :
1. Pemerintan DIY harus membina penambang rakyat dengan jalan mempermudah perijinan IPR.
2. Pemerintah Propinsi DIY harus sadar dengan mempermudah ijin IPR berarti memperkuat ekonomi kerakyatan di masyarakat sepanjang kali Progo.
3. Pemerintah Propinsi DIY harus obyektif dalam memandang kasus jebolnya DAM Srandakan.
Sementara untuk rencana program KPP ke depan adalah meneruskan dan mendorong anggota KPP untuk pengurusan ijin IPR di kali Progo, Mendorong ataupun mendesak Legeslatif dan Birokrasi di Yogyakarta agar memberi pelayanan ijin mudah, cepat, dan memberikan alat kerja sesuai Undang Undang di Indonesia.
“Yang terakhir, KPP akan membentuk SATGAS dgn merekrut anggotanya untuk menjaga lokasi di dekat instalasi vital seperti jembatan dan bendungan untuk tidak di tambang oleh siapapun. Ini adalah bentuk komitmen KPP dalam menjaga instalasi vital milik negara,” tegasnya.
