
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Hewan Penyu satwa yang dilindungi negara kini ditemukan kembali oleh Tim Search And Rescue (SAR) Wilayah 1 di Pantai Jungwok, Padukuhan Pendowo, Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (20/05/2025).
Menurut Pimpinan Search And Rescue (SAR) Wilayah 1, Sunu Handoko Bayu Sagara, telur Penyu ditemukan oleh Tim SAR ketika melakukan patroli pada waktu pagi pukul 07.00 WIB.
“Lokasi penemuan telur Penyu tidak jauh dari Pos SAR Pantai Jungwok kurang lebih berjarak 20 meter sebelah timur ditemukan 2 jejak Penyu di pasiran dan di ujung jejak terlihat pasir nampak berserakan,” ungkap Sunu.

Karena merasa curiga akhirnya tim SAR mengkroscek dan melakukan penggalian dan keberadaan telur Penyu benar adanya.
“Setelah melakukan penggalian, ternyata benar ditemukan telur Penyu sejumlah 111 butir. Kemudian dilakukan pemilahan telur yang kondisinya baik ada 109 butir dan 2 telur dalam kondisi rusak,” terangnya.
Setelah menemukan telur Penyu, dirinya bersama tim SAR melakukan evakuasi dibantu oleh nelayan (pemancing) menggunakan box sterefum dengan di berikan pasir dari tempat telur tersebut ditemukan.
“Setalah melakukan evakuasi telur Penyu, kita melakukan upaya melaporkan ke LPSPL Serang Wilker DIY dan DKP kabupaten Gunungkidul. Telur Penyu akan dilakukan serah terima ke LPSPL Serang Wilker DIY dan DKP kabupaten Gunungkidul untuk dibawa ke penangkaran Penyu di pantai Pelangi Kabupaten Bantul untuk ditetaskan,” ujarnya.

Diketahui pada hari Sabtu (17/05/2025) kemarin juga menemukan 108 telur Penyu di Pantai Wediombo tidak jauh dari Pantai Jungwok.
Identitas Penemu Satim (55) anggota SAR Pantai Jungwok. Penginditifikasi saksi yaitu Sunu Handoko Bayu sagara (41) selaku koordinator dan Pimpinan Search And Rescue (SAR) Wilayah 1, Bono (36) nelayan pemancing dan Sukidi (40) nelayan pemancing.

Penjelasan mengenai hewan Penyu, dikutip dari www.profauna.net, Penyu di Indonesia termasuk satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini berarti segala bentuk aktivitas seperti menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan penyu dilarang.
Penjelasan lebih lanjut :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990:Undang-undang ini menjadi dasar hukum perlindungan penyu di Indonesia. Semua jenis penyu laut termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Larangan Aktivitas :
Perlindungan ini meliputi larangan menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan penyu, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Hukuman :
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Konvensi CITES :
Selain undang-undang nasional, Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES) juga mengkategorikan penyu hijau ke dalam Appendix I, yang berarti spesies paling terancam punah dan berisiko punah.
Penyebab Ancaman:
Ancaman terhadap penyu berasal dari berbagai faktor, termasuk perburuan untuk daging, telur, dan cangkang, serta kerusakan habitat akibat perubahan iklim, sampah laut, dan lain-lain.













