
Prosesi penyerahan sertifikat tanah hak milik warga terdampak proyek pembangunan infrastruktur jalan Prambanan-Lemahbang (foto Olivia Rianjani)
🌐 WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sebanyak 113 warga terdampak proyek pembangunan ruas jalan Prambanan – Lemahbang menerima sertifikat tanah hak milik yang telah selesai diproses oleh pemerintah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Gedung Serbaguna Sambirejo, Prambanan, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Harda didampingi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Adi Bayu Kristanto, Plt. Kepala Dispertaru Sleman, Rin Andrijani, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi.
Bupati Harda menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah mendukung penuh proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan ruas jalan penghubung Sleman – Gunungkidul tersebut.
Menurutnya, partisipasi dan keterbukaan masyarakat menjadi kunci kelancaran pembangunan infrastruktur di daerah.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersikap terbuka dan mendukung penuh pembangunan ruas jalan Prambanan – Lemahbang ini. Semoga pembangunan ini membawa manfaat besar, tidak hanya untuk mempermudah mobilitas, tapi juga meningkatkan ekonomi, distribusi hasil pertanian, hingga membuka peluang wisata dan UMKM,” ujar Harda.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas infrastruktur diyakini akan memberikan efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
“Semakin baik infrastruktur jalan, maka geliat ekonomi juga akan tumbuh lebih cepat. Kawasan Prambanan sebagai destinasi wisata unggulan akan semakin mudah diakses dan tentu berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Harda mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga dan merawat infrastruktur yang telah dibangun.
“Keberadaan jalan baru tak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga memperkuat koordinasi antarwarga, pemerintah kalurahan, hingga pemerintah kabupaten,” tandas Harda.
Sementara itu, Plt. Kepala Dispertaru Sleman, Rin Andrijani, menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk proyek tersebut dibagi menjadi dua segmen. Segmen A meliputi wilayah Padukuhan Marangan, Gunungsari, Nglengkong, Mlakan, dan Gedang di Kalurahan Bokoharjo. Sedangkan segmen B mencakup Padukuhan Umbulsari A, Klumprit 1, Gayam, Nawung, dan Lemahbang.
“Luas lahan yang dibebaskan pada segmen A mencapai 189.528 meter persegi, sedangkan segmen B seluas 147.227 meter persegi. Dari total itu, bidang yang disertifikatkan adalah yang sebelumnya sudah bersertifikat dan terdampak pengurangan luas karena proyek jalan,” ungkap Rin.
Ia menambahkan, total bidang terdampak di segmen A berjumlah 358 bidang dan segmen B sebanyak 309 bidang.
“Dari jumlah itu, sebanyak 454 bidang telah diterbitkan sertifikat baru yakni 266 bidang di segmen A dan 188 bidang di segmen B,” ujar Rin.
Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Imam Nawawi, menuturkan bahwa proses sertifikasi tanah warga terdampak terus berjalan secara bertahap.
“Pada tahun 2024, kami sudah menyelesaikan 87 sertifikat, dan tahun ini ada tambahan 113 sertifikat yang selesai. Kami akan segera menindaklanjuti sisa sertifikasi yang belum rampung,” ujar Imam.
Lanjut Imam mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, terutama pemerintah kalurahan dan masyarakat yang aktif mendukung proses sertifikasi.
“Ke depan kami ingin terus memberikan pelayanan terbaik. Mudah-mudahan sisa sertifikasi dapat segera kami selesaikan agar semua warga terdampak memperoleh kepastian hak atas tanahnya,” pungkas Imam.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN












