
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melarang pembuangan sampah organik ke seluruh depo sampah mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring dengan rencana Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang menghentikan pembuangan sampah ke TPST Piyungan pada awal 2026 mendatang.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan Pemkot telah menyiapkan sistem pengelolaan sampah organik agar kebijakan tersebut dapat berjalan. Salah satu fokusnya adalah pengelolaan sampah organik kering dan basah secara terpisah.
“Tanggal 1 Januari 2026 besok Pemkot sudah melarang sampah organik ke depo. Kesiapannya dari sisi pengelolaannya, iya jadi begini, kita menyiapkan, membantu warga masyarakat yang mau membuang sampah organik kering, misalkan daun-daun, bisa dibawa ke kelurahan setempat. Jadi sudah ada meeting point-nya,” ujar Hasto kepada wartawan usai hadiri acara wiwitan di Pasar Terban, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, sampah organik kering seperti daun hasil sapuan akan dipilah sejak dari sumbernya, termasuk oleh para penggerobak sampah.
“Misalkan penggerobak membawa daun-daun, ya penggerobaknya memilah itu, terus dibawa ke kelurahan setempat,” katanya.
Lanjut Hasto menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta nantinya akan berkeliling ke setiap kelurahan untuk mengambil sampah organik kering tersebut setiap hari.
“Nanti kami dari DLH akan keliling ke kelurahan tiap hari mengambil sampah organik kering,” jelasnya.
Sementara itu, pengelolaan sampah organik basah disebut sudah berjalan seperti sebelumnya. Sampah organik basah tetap dikumpulkan menggunakan ember dan dijemput oleh penggerobak.
“Sedangkan sampah organik basahnya seperti kemarin, pakai ember, dijemput oleh penggerobak, kemudian sebagian memang dijual oleh mereka. Karena itu untuk makan ternak, untuk magot dan sebagainya,” terang Hasto.
Ia menilai manajemen sampah organik basah sudah terbentuk di masyarakat. Pemkot hanya menambahkan sistem khusus untuk sampah organik kering.
“Saya kira organik basahnya sudah ada manajemennya, saya tinggal menambah satu manajemen organik kering. Dan manajemen organik kering saya berikan meeting point-nya di kelurahan masing-masing. Karena itu tidak bau, tidak apa-apa,” ucapnya.
Kendati demikian, Hasto menegaskan bahwa kelurahan berfungsi sebagai titik temu pengumpulan sampah organik kering, bukan sampah basah.
“Kelurahan nanti jadi pusat pengumpulan sampah organik kering, loh, bukan basah. Basah itu pengumpulan, kalau pengumpulan sudah tertutup. Kalau organik kering diwadahi karung atau plastik atau apa, taruh di situ, kita ambil. Sampah organik kering,” tandas Hasto.
Sebelumnya, Pemkot Jogja telah menyosialisasikan larangan pembuangan sampah organik ke depo mulai awal 2026. Warga diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum membuang sampah.
Meski demikian, hingga kini Pemkot belum menerapkan sanksi bagi warga yang masih membawa sampah organik ke depo. Kebijakan ini diharapkan mampu mereduksi volume sampah hingga 50 persen, sehingga depo sampah tidak lagi mengalami penumpukan.
Diketahui bahwa saat ini, timbulan sampah di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 260 ton per hari, dengan komposisi sampah organik sekitar 50 persen. Sampah organik tersebut dinilai masih dapat diolah secara mandiri oleh masyarakat di tingkat wilayah.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN







