
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, mengkritik melemahnya independensi lembaga-lembaga negara di Indonesia yang dinilainya berkaitan erat dengan menguatnya konservatisme politik dan kecenderungan otoritarianisme, baik di tingkat global maupun nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Zainal dalam pidato pengukuhan jabatan Guru Besar dalam Ranting Ilmu Hukum Kelembagaan Negara di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).
Dalam pidatonya itu, Zainal menegaskan bahwa justru lembaga negara yang tidak dipilih melalui mekanisme pemilu (unelected bodies) seperti lembaga yudisial dan lembaga pengawas—yang saat ini paling rentan mengalami pelemahan independensi.
“Yang mengalami pelemahan independensi justru lembaga-lembaga negara yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti lembaga yudisial dan lembaga negara independen yang seharusnya menjadi pilar utama checks and balances,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pasca perang dingin dan reformasi 1998, Indonesia membentuk berbagai lembaga negara independen sebagai respons atas krisis kepercayaan publik terhadap kekuasaan politik konvensional. Lembaga-lembaga tersebut, menurutnya, merupakan produk penting dari semangat reformasi.
“Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Yudisial, hingga Komnas HAM adalah anak kandung reformasi yang dirancang untuk menjaga demokrasi konstitusional,” ucap sapaan akrabnya Uceng.
Namun, Zainal menilai dalam lebih dari satu dekade terakhir, lembaga-lembaga tersebut justru mengalami kemunduran secara sistematis. Ia mengaitkan fenomena ini dengan menguatnya konservatisme politik dan gejala global seperti democratic backsliding, illiberal democracy, serta autocratic legalism.
“Dalam banyak kasus, pelemahan itu tidak dilakukan secara terbuka atau konfrontatif, tetapi melalui jalur legal-formal,” kata Zainal.
Ia mencontohkan sejumlah kebijakan di Indonesia yang dinilainya mencerminkan tren tersebut, mulai dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019, perubahan aturan terkait Mahkamah Konstitusi, hingga meningkatnya tekanan politik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
“Pelemahan lembaga independen sering kali dibungkus dengan dalih akuntabilitas, efisiensi, atau penataan kelembagaan, padahal pada dasarnya mengikis prinsip checks and balances,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal menyoroti konteks global, di mana gelombang konservatisme dan populisme mendorong pemusatan kekuasaan eksekutif di berbagai negara. Ia merujuk sejumlah riset internasional yang menunjukkan korelasi antara meningkatnya retorika politik illiberal dengan penurunan kualitas demokrasi dan melemahnya lembaga pengawasan.
“Ketika pidato politik makin bernuansa illiberal, yang pertama kali dilemahkan biasanya adalah lembaga pengawas dan lembaga yudisial,” katanya.
Dalam konteks Indonesia, Zainal menilai konservatisme politik tidak semata bersifat ideologis, tetapi juga digunakan sebagai strategi untuk menata ulang distribusi kekuasaan agar lebih terpusat. Situasi ini, menurutnya, diperparah oleh menurunnya kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Kondisi ini membuka ruang bagi penerimaan terhadap figur pemimpin kuat atau strongman, yang sering kali dianggap sebagai solusi atas kebuntuan demokrasi,” ujarnya.
Meski menggambarkan situasi yang ia sebut “gloomy”, Zainal menegaskan bahwa upaya memperkuat kembali demokrasi dan independensi lembaga negara tetap harus dilakukan. Ia menilai perbaikan tidak bisa hanya bertumpu pada perubahan regulasi atau desain kelembagaan.
“Independensi lembaga negara bukan kondisi yang final. Ia adalah proses yang terus dinegosiasikan,” jelas Zainal.
Menurutnya, penguatan demokrasi membutuhkan pendekatan multidisipliner, penguatan masyarakat sipil, serta dukungan publik yang konsisten dan berkelanjutan.
“Tanpa lembaga independen yang kuat, demokrasi modern justru sangat rentan runtuh oleh populisme dan mayoritarianisme ekstrem,” pungkasnya.
Acara pengukuhan Prof Zainal tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua I DPD RI GKR Hemas, mantan Menko Polhukam Mahfud MD, serta mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN










