
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Belasan Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia dilantik oleh Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi ucapan selamat dari pejabat Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan tamu undangan yang hadir, Kamis (21/01/2026).
Dalam sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Dr. H. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa Advokat memiliki tanggung jawab besar sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam kepentingan bangsa dan negara. Sehingga seorang advokat harus memiliki integritas, kejujuran, keberanian, moral, serta tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan profesinya.
“Karena seorang advokat harus menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan dimana sumpah yang di ucapkan, bukan hanya disaksikan oleh para hadirin, tetapi juga oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Turut hadir dalam acara penyumpahan tersebut, unsur pimpinan DPD KAI DIY, Ketua Nanang Hartanto, S.H, CIL, dan Bendahara Emy Wahyuningtyas, S.H, M.Kn, C.Me, CTL.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPD KAI DIY memberikan pesan kepada para Advokat KAI yang dilantik, untuk selalu menjaga hubungan baik sesama rekan sejawat, lawan dalam persidangan, baik dari organisasi KAI maupun dari organisasi advokat lainnya. Karena seorang advokat memiliki kewajiban untuk selalu menjaga harkat dan martabat profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, salah satunya adalah saling menghormati, menghargai rekan yang menjadi pihak lawan.
Fuad, S.H., M.H., M.Kn, peserta yang di lantik dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada tim media HarianRakjat menjelaskan bahwa menjadi seorang advokat bukan saja sebuah kemuliaan dan kebanggaan dengan predikatnya yang istimewa, yaitu sebagai penyandang profesi yang mulia (Officium Nobile), tetapi juga memiliki tanggungjawab mulia untuk selalu membumikan semangat keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam menjalankan profesinya. Dalam upaya menjaga, memperjuangkan semangat tersebut, seorang advokat harus memiliki kompas moral yang berfungsi baik, tangguh dan siap pakai dalam keadaan apapun.
” Karena sejatinya tanggung jawab menjalankan profesi advokat, bukan hanya dan terbatas pada hukum semata, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan batin kita pada klien dan Tuhan Yang Maha Esa,” jelas Fuad yang juga menjadi Praktisi dan juga Dosen di FH Universitas Widya Mataram, Senin (26/01/2026).
Turut disumpah pada acara tersebut; Alamsyah, S.H., Herlina Sefianawati, SH, Firman Nur Kholid, SHI, MSI., MH, Rahmi Mulia Ramadhani, SH., S.Si, Hariyanto, SH, MH., Yos Nelson Makalew, SH., MM, Bambang Suryanto, SH., Purwanta, SH, Salsabila, SH, dan beberapa dari Organisasi Advokat lainnya. (*)









