
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Dispar) Kabupaten Gunungkidul menanggapi serius keluhan wisatawan terkait praktik pungutan tidak resmi yang terjadi di Pantai Krakal, Kalurahan Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul. Kasus ini mencuat setelah curhatan seorang pengunjung viral di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar di grup Facebook, wisatawan tersebut mengaku didatangi oknum penyedia jasa yang meminta uang sewa lahan, meskipun ia menggunakan tikar sendiri di area kosong. Oknum tersebut bahkan mengklaim bahwa area pantai tersebut adalah wilayah kekuasaannya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dispar Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, memastikan pihaknya telah mengambil langkah cepat. Sudah dilakukan klarifikasi dan pembinaan bersama Lurah Ngestirejo. Bahkan, pelaku yang menarik uang secara paksa tersebut telah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan wisatawan.
“Sudah dilakukan klarifikasi dan pembinaan bersama Lurah Ngestirejo. Pelaku penarikan uang juga sudah membuat video permintaan maaf,” ujar Eko, Sabtu (4/4/2026).
Eko menegaskan bahwa area pantai adalah ruang publik yang bebas dinikmati oleh siapa saja, sehingga tidak boleh ada praktik “pengaplingan” atau klaim wilayah secara ilegal.
Ke depan, Dispar berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus yang melarang pembagian wilayah atau kapling-kapling yang tidak sesuai aturan di tempat umum. Selain itu, akan dilakukan pembinaan intensif kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pengelola setempat agar pelayanan tetap ramah dan beretika.
Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan wisatawan dan citra positif pariwisata Gunungkidul agar tetap menjadi destinasi unggulan yang aman dan menyenangkan.









