WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kasus rumah hunian milik keluarga Nabila Nurina Asih yang terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (16/4/2026) mendapatkan perhatian serius. Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK) mendatangi Gedung DPRD DIY, Selasa (14/04/2026), menyuarakan keadilan, dan langsung ditanggapi cepat oleh pimpinan dewan.
Ketua GeBUKK, Waljito, yang mendampingi langsung Nabila dan ibunya, memaparkan kronologi yang dinilai sangat merugikan warga. Ia mengakui memang ada keterlambatan pembayaran kewajiban perbankan, namun menegaskan itikad baik keluarga untuk menyelesaikan masalah sangat besar.
“Memang benar ada keterlambatan, tapi keinginan untuk membayar itu ada. Bahkan dulu saat aset ini mau dilelang, Ibu Desi sendiri sebenarnya ingin membelinya kembali agar tidak jatuh ke tangan orang lain, tapi justru tidak diperbolehkan,” ungkap Waljito di hadapan awak media.
Waljito menegaskan posisi ormasnya hadir bukan untuk menekan lembaga negara manapun, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun eksekutif. Mereka hanya meminta rasa keadilan dan ruang penyelesaian masalah.
Saat ini, pihak keluarga juga sedang menempuh upaya hukum baru dengan mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sleman. Keberadaan gugatan ini menjadi harapan besar agar proses di PN Yogyakarta bisa memberikan jeda.
“Kami tidak menekan siapa-siapa. Kami hanya menyuarakan aspirasi kemanusiaan. Kami berharap Pengadilan Tinggi bisa memahamkan agar prosesnya bisa menunggu atau setidaknya ada komunikasi dengan pihak terkait, karena kan yang punya hak mau beli kok,” jelasnya.
Mendengar paparan kronologi dan melihat adanya itikad baik serta upaya hukum yang sedang berjalan, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, langsung mengambil langkah tegas. Ia menilai ada aspek ketidakadilan yang harus segera diperbaiki.
“Kami melihat ada persoalan mendasar. Warga punya niat baik menyelesaikan, justru terkendala. Sementara upaya hukum lain berjalan, ini tidak bisa dibiarkan tanpa melihat aspek kemanusiaan,” ujar Nuryadi.
Nuryadi menilai eksekusi yang akan dilakukan justru berdekatan dengan jadwal sidang perdana gugatan adalah hal yang perlu dikaji ulang demi kepastian hukum.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut nyata, Nuryadi langsung menginstruksikan jajarannya membuat surat resmi kepada Pengadilan Tinggi DIY, bukan untuk menekan lembaga, melainkan sebagai penyampaian aspirasi.
“Saya segera membuat surat yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DIY. Kami meminta agar proses eksekusi tersebut ditunda,” tegas Nuryadi dengan tegas.
Menurutnya, fungsi legislatif adalah menampung aspirasi rakyat. Ketika ada indikasi ketidakadilan dan hak dasar warga negara terancam, DPRD wajib hadir memberikan perlindungan dan pertimbangan.
Respons positif ini disambut haru oleh keluarga dan pihak GeBUKK. Mereka kini berharap surat dari DPRD DIY dapat menjadi jalan terang agar keadilan benar-benar ditegakkan dan eksekusi tidak jadi dilaksanakan.
🌐 Penulis: Umar


