
Korban mafia tanah keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul (foto Olivia Rianjani Senin 05 Mei 2025)
BANTUL, WARTA-JOGJA.COM – Korban dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta kembali bermunculan. Pada beberapa waktu, seorang lansia buta huruf bernama Mbah Tupon, asal Desa Ngentak, Kasihan, Bantul menjadi korban. Kali ini kasus serupa dialami oleh keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Karena itu, pada hari ini Senin 5 Mei 2025 Bryan mendatangi Kantor Bupati Bantul. Beruntung Bupati Bantul, Abdul Halim langsung menemuinya.
“Dilalah pas ada kasus Mbah Tupon ini dan saya membaca kasusnya sama kasusnya saja kayak yang terjadi di saya. Jadi hari ini saya bertemu dengan bapak Bupati untuk memaparkan kasus yang saya alami. Harapannya dari bapak Bupati juga bisa membantu keluarga saya agar mendapatkan hak sertifikatnya kami bisa kembali,” katanya kepada wartawan usai pertemuan bersama Bupati, Senin (05/05/2025).
Kasus yang menimpanya terjadi pada Tahun 2023 lalu, kala itu ibunya bernama Endang Kusumawati berniat memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah peninggalan suaminya seluas 2.275 meter persegi untuk diwariskan kepada Bryan dan adiknya.
Untuk memecah sertifikat tersebut, ibunya meminta bantuan kepada Triono 1, warga Karangjati yang diketahui seorang makelar juga pemecah sertifikat tanah Mbah Tupon. Merasa percaya kepada Triono 1, ibunya menyerahkan sertifikat tersebut kepada Triono 1.
“Terus sampai tahun 2024 itu tidak ada kabar perkembangan, mengenai proses pecahnya itu sampai mana dan bagaimana tidak ada kabar,” katanya.
Ia juga mengatakan untuk alur memecah sertifikat bapaknya sama persis yang dialami Mbah Tupon.
“Sama kayak Mbah Tupon (alurnya). Pas penyerahan sertifikat itu tidak ada tanda terima, tidak ada tanda tangan. Tapi kita itu tanda tangan surat turun waris, surat turun waris itu memang kita tanda tangan dan surat itu pun sudah ada di kelurahan. Dan bapak Lurah pun sudah memberikan tanda tangan terhadap surat turun waris tersebut,” imbuhnya.
Kemudian sekitar bulan November 2024, pihaknya didatangi BRI Sleman. Tujuan dari BRI Sleman itu untuk menagih anggunan yang tidak dibayar dengan tanggungan sertifikat di sana atas nama orang lain (bukan nama bapaknya).
“Pas saya mengecek untuk pajak 2024 itu ternyata sudah bukan nama almarhum bapak saya, sudah berubah menjadi Muhammad Ahmadi tersebut, saya tidak kenal dengan pak Ahmadi. Mulai dari itu kita sudah mulai curiga. Terus kita ke tempat pak Dukuh untuk datanya Slip PBB itu di 2023 itu masih atas nama almarhum bapak saya. Tetapi pada 2024 itu sudah berubah menjadi Muhammad Ahmadi,” ungkapnya.
Saat BRI Sleman kerumahnya untuk menagih angsuran, Bryan justru tidak mengetahui besaran nominalnya.
“Tidak disebutkan juga. Soalnya kita kalau tanya ke BRI, juga BRI, mungkin mereka tidak mau memberikan informasi karena bukan atas nama keluarga kita. Jadi mereka cuma mau menagih tunggakkan dari pinjaman yang tidak dibayar seperti itu,” ujarnya.
Atas hal itu, Bryan telah melaporkan Triono 1 ke Polda DIY beberapa hari yang lalu atas dugaan kasus mafia tanah yang dialaminya.
“Terlapor bapak Triono 1, soalnya yang pertama kali memegang sertifikat beliau. Kita tidak tahu antara pak Triono yang kedua kenapa bisa berubah menjadi ahmadi, kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Yang jelas, yang memegang pertama sertifikat setelah itu dari ibu saya ya Bapak Triono 1 itu,” pungkasnya.

Redaktur Mawan










