
Bupati Bantul Abdul Halim
BANTUL, WARTA-JOGJA.COM – Menindaklanjuti laporan warganya dari Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan bernama Bryan Manov Qrisna Huri (35), yang menjadi dugaan korban mafia tanah. Bupati Bantul Abdul Halim menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul segera menindaklanjuti perkara ini agar hak warganya kembali.
“Kami sudah menerima surat laporan itu pada korban dan kita sudah memerintahkan bagian hukum untuk melakukan investigasi yang sama seperti elakukan penelitian, klarifikasi-klarifikasi, dan pendampingan,” katanya kepada wartawan dikantornya, Senin 5 Mei 2025.
Pemkab Bantul memastikan dalam waktu dekat ini akan ada informasi lebih lanjut terhadap laporan Bryan tersebut.
“Laporan ini segera kami tingkat lanjuti. Mungkin dalam waktu 2-3 hari ini informasi yang dilanjut sudah bisa kami terima. Prosedurnya sama, kita akan melaporkan ke polisi agar dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
“Jadi pemerintah ini kan sifatnya hanya advokasi. Pemerintah tidak mungkin bisa mengeksekusi karena itu berada pada ranah juditial yudikatif,” ujarnya.
Terpisah, kepada awak media, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa Polda DIY telah menerima laporan pelapor (Bryan) terkait perkara tersebut.
“Kami telah menerima laporan polisi dari sodara pelapor terkait dengan penipuan dan penggelapan di wilayah Kasihan, Bantul. Saat ini kasusnya sedang kita pelajari untuk selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan dan penyidikan,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat apabila merasa jadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Polda DIY.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban atau mengetahui praktik serupa untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau Polda DIY,” pungkasnya.
Polda DIY berkomitmen untuk meningkatkan penindakan tegas segala bentuk mafia tanah yang merugikan masyarakat dan akan melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan.

Redaktur Mawan







