
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitalokameminta saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, (foto Olivia Rianjani Sabtu 3 Mei 2025)
BANTUL, DIY (WARTA-JOGJA.COM) – Setelah dibacakan pemblokiran sertifikat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitalokameminta saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, pada Sabtu 3 Mei 2025. Mbah Tupon nyaris kehilangan tanah, PT PNM mengaku mereka juga pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
Dalam kasus tersebut, sertifikat tanah Mbah kini berubah nama dan sertifikat tersebut diagunkan ke PT PNM sebesar Rp 1,5 miliar.
Soal bagaimana teknis PNM menerima agunan berupa sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sudah beralih nama kepemilikan, PNM mengaku kredit itu berasal dari take over bank lain. Adapun take over dalam proses pengalihan pinjaman atau kredit dari satu bank ke bank lain.
“Sebagai bank penerima sertifikat Mbah Tupon (68) yang beralih nama sebagai agunan Rp 1,5 M, kami dari PNM hanya menerima take over. Jadi sertifikat sudah atas nama seperti yang sudah disebutkan dan kami menerima bukan atas nama Mbah Tupon, tapi yang tadi (atas nama Indah Fatmasari),” kata Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) PT PNM, Dodot Patria kepada wartawan usai menemui Mbah Tupon dikediamannya bersama DPR RI, Sabtu 3 Mei 2025.

Terkait untuk siapa yang membayar kekurangan utang dari total Rp 1,5 M tersebut, kata Dodot, yakni MA selaku suami Indah. Pasalnya, MA adalah pihak yang mengajukan utang.
“Tentu saja yang bayar pihak debitur yaitu MA (suami Indah). Karena tertuang dalam perjanjian kredit sehingga itu tetap harus diselesaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan tidak akan melelang tanah dan bangunan Mbah Tupon. Upaya tersebut, kata dia ,sudah berlangsung sejak tahun lalu.
“Itu sebenarnya tahun lalu kita hentikan, cuma ini kan viralnya sekarang. Karena minggu lalu kita juga sudah sowan (berkunjung) ke sini. Ini secara formal dari pihak BPN juga sudah menerbitkan surat blokir. Jadi secara legal otomatis tidak bisa dilelang atau diperjual belikan,” jelasnya.
“Kalau di kami proses begitu ada keterlambatan diberikan surat pemberitahuan ( peringatan 1, 2 ,3 ). Setelah itu, baru prosesnya jika dead lock kami ajukan ke kantor lelang. Dan proses itu sudah kita lakukan lalu kita hentikan karena terindikasi ada sesuatu yang enggak beres,” sambungnya.
Kendati demikian, apakah sertifikat tanah milik Mbah Tupon kembali, Dodot mengaku semua itu melihat proses hukum yang berjalan.
“Untuk sertifikat sudah masuk proses di Polda DIY, sehingga nanti putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 dan di pengadilan kita akan lihat putusan di pengadilan sampai inkrah,” ujarnya.
Pihaknya turut menegaskan, bahwa PNM menyerahkan semua penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengaku berada di pihak Tupon.
“Kita ikuti proses hukumnya. Kita patuhi itu dulu,” pungkasnya.

REDAKTUR MAWAN







