
gambar ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Sepasang suami istri yang berdomisili di Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, akhirnya diamankan oleh warga masyarakat setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian secara berulang kali di lingkungan Masjid Nur Ali, kawasan wisata Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026.
Keberhasilan mengungkap kejahatan ini berkat adanya rekaman perangkat kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lingkungan tempat ibadah tersebut. Dari hasil rekaman yang ditinjau, tercatat bahwa pasangan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama, dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh warga setempat, akibat serangkaian aksi pencurian tersebut, pihak pengelola dan jamaah mengalami kerugian materiil berupa beberapa unit telepon genggam dan uang tunai dengan nilai total mencapai ratusan ribu rupiah.
Proses penangkapan berawal dari kecurigaan yang muncul pada diri salah satu warga, yakni Sukisno yang merupakan anggota Tim SAR Pantai Drini. Saat sedang berada di lokasi, ia melihat gerak-gerik seorang perempuan yang dianggap mencurigakan di dalam area masjid. Ketika perempuan tersebut berusaha melarikan diri dengan berlari, Sukisno langsung berteriak memanggil bantuan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Pemeriksaan selanjutnya menemukan fakta bahwa terdapat seorang laki-laki yang menunggu di area tempat parkir kendaraan di sekitar lokasi. Laki-laki tersebut diketahui merupakan suami dari perempuan yang lebih dahulu ditangkap, dan tidak lama kemudian ikut diamankan oleh warga yang sudah berkumpul.
Saat ini, proses penanganan hukum terhadap kedua tersangka telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Sektor Tanjungsari untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam dan pemrosesan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum merilis identitas lengkap maupun data pribadi dari kedua pelaku tersebut kepada publik.
🌐 Penulis: Supadiyono









