
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Perubahan signifikan terjadi pada mekanisme Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten resmi membuka peluang bagi calon tunggal untuk tetap mengikuti kontestasi melalui skema berhadapan dengan kotak kosong. Kebijakan ini merupakan pergeseran dari aturan sebelumnya yang mewajibkan penundaan pemilihan apabila jumlah pendaftar hanya satu orang.
Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa perubahan aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunannya. Meski regulasi teknis pelaksanaan di 31 kalurahan masih dalam tahap penyelesaian, ketentuan pokok mengenai calon tunggal ini sudah dipastikan berlaku.
“Jika pada periode sebelumnya calon tunggal tidak bisa mengikuti pemilihan dan harus menunggu periode berikutnya, sekarang diberikan kesempatan untuk maju dengan skema melawan kotak kosong,” tegas Kriswantoro saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Meskipun peluang tersebut telah dibuka, calon tunggal tidak serta-merta ditetapkan sebagai pemenang atau peserta sah. Mekanisme yang berlaku tetap mengedepankan musyawarah. Ketika hanya ada satu pendaftar, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama panitia pemilihan wajib menggelar rapat untuk menentukan kelanjutan tahapan.
Kriswantoro menambahkan, keputusan final bergantung pada kesepakatan forum tersebut. “Keputusan tetap melalui kesepakatan bersama. Jika disetujui, pemilihan dilanjutkan. Jika tidak, maka ditunda,” jelasnya. Artinya, pemilihan hanya akan digelar dengan format calon tunggal versus kotak kosong apabila seluruh elemen penyelenggara sepakat untuk melanjutkan proses demokrasi tersebut.
Guna memastikan pelaksanaan Pilur Serentak 2026 berjalan lancar, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,6 miliar yang tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dari total anggaran tersebut, rincian penggunaannya dibagi menjadi dua pos utama. Sebesar Rp200 juta dialokasikan untuk kebutuhan operasional kedinasan, sedangkan Rp2,4 miliar disalurkan langsung ke kalurahan penyelenggara melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK). “Anggarannya sudah tersedia dalam APBD 2026. Tinggal pelaksanaan karena pilur akan digelar di 31 kalurahan,” ungkap Kriswantoro.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh rangkaian tahapan pemilihan. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada aspek administrasi dan kepatuhan regulasi, tetapi juga menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Kami akan mengawal pelaksanaan pilur agar berjalan lancar, tertib, dan tetap menjaga suasana masyarakat yang adem serta kondusif,” ujar Endang Sri Sumiyartini.
Pengawasan tersebut akan dilakukan mulai dari tahap persiapan, pendaftaran, hingga penetapan hasil akhir. Hal ini bertujuan untuk menjamin agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan pemberlakuan aturan baru ini, potensi penundaan pemilihan akibat minimnya jumlah kandidat diprediksi dapat ditekan secara signifikan. Di sisi lain, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin kalurahan tetap terjaga melalui mekanisme pemungutan suara, meskipun hanya terdapat satu nama calon yang bertarung.(*)









