WARTA-JOGJA.COM || BANTUL, DIY – Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi di wilayah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon. Pelaku berinisial RS (37), buruh harian lepas asal Banjarnegara sekaligus residivis kasus serupa, diamankan setelah menggunakan kendaraan hasil curian tersebut untuk kembali beraksi di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (13/8/2026).
Kronologi Kejadian
Pencurian bermula pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 19.45 WIB. Korban bernama Miftahussa Adah (23), mahasiswi yang baru menyelesaikan praktik kerja lapangan di RSUD Prambanan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 bernomor polisi AB-4385-JO di halaman asrama. Saat itu korban meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap saat masuk ke kamar sejenak.
Sekembalinya, korban mendapati kendaraan yang ditaksir bernilai Rp18 juta tersebut telah hilang. Kejadian segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Jejak Penelusuran dan Pengakuan Pelaku
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan penyelidikan berlanjut hingga memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian lain di Wonogiri.
“Unit Reskrim Polsek Sewon mendapat informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang digunakan untuk melakukan pencurian di daerah Wonogiri, dan pelakunya telah ditahan di Polres Wonogiri,” ungkap Iptu Rita Hidayanto, Jumat (14/8/2026).
Personel segera berkoordinasi dan mendatangi Polres Wonogiri untuk memeriksa pelaku. Dalam pemeriksaan, RS mengakui sepenuhnya perbuatannya mencuri kendaraan di Sewon, serta memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mencabut kunci kontak saat memarkirkan motor.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Polres Bantul mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci rapat, serta tidak meninggalkan kunci kontak dalam keadaan terpasang meski hanya berpisah sesaat dari kendaraan.(*)


