Gusti Rian Saputra, kuasa hukum FN (21) korban dugaan pemerkosaan oknum pengurus ponpes di Sleman hingga hamil (Foto: Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM || SLEMAN, DIY – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang oknum kiai atau pengurus di Pondok Pesantren As-Sholihah, Mlati, Kabupaten Sleman, resmi dilaporkan ke Polresta Sleman. Korban berinisial FN (21) yang merupakan mantan santriwati di pondok tersebut kini tengah hamil besar dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) jatuh pada Oktober 2026.
Kuasa Hukum FN, Gusti Rian Saputra, mendatangi Polresta Sleman untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan guna mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka. Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat, mulai dari hasil USG hingga bukti pengakuan dari pelaku.
“Ini sudah terpampang bukti nyata, cek USG bahwa memang betul ada kehamilan. Lengkap bukti tertulis dan rekaman bahwa menurut kuasa hukum lawan, pelaku sudah mengaku melakukan pelecehan seksual itu dan dilakukan dengan paksaan,” ujar Gusti Rian kepada wartawan, saat ditemui ei Polresta Slsman, Kamis 9 September 2026.
Gusti mengungkapkan, tempat kejadian perkara berada di salah satu ruangan di dalam pondok pesantren tersebut. Aksi bejat oknum pengurus berinisial GN itu diduga dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.
FN sendiri bukanlah orang asing di lingkungan pondok pesantren tersebut. Menurut Gusti, korban telah menempuh pendidikan SMP hingga SMA selama 6 tahun di sana, ditambah 1 tahun masa pengabdian, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat.
Mengingat kondisi korban yang akan segera melahirkan bulan depan, Gusti mendesak Polresta Sleman untuk bergerak cepat.
“HPL klien kami saudari FN itu Oktober 2026. Artinya bulan depan. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik, mau tunggu sampai kapan? Mau tunggu sampai lahiran sehingga tidak ada tersangka?,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan penanganan kasus ini ke Propam untuk pengawasan, serta menggelar audiensi dengan Kanwil Kemenag DIY, ia juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA DIY untuk pendampingan psikologis korban yang mana tujuannya untuk mendorong investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut, sekaligus meminta rekomendasi perlindungan terbaik bagi korban.
“Prioritas kami bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga melindungi, menjamin, dan memberikan pemulihan serta perlindungan terbaik pada korban dan anak yang dikandungnya,” kata Gusti.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Laporan itu telah dilayangkan oleh pihak korban pada awal pekan ini.
“Terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini di Sleman, saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin, tanggal 7 September 2026. Yang dilaporkan adalah dugaan kekerasan seksual,” ujar Argo kepada wartawan, Selasa 9 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polresta Sleman. Pihak kepolisian juga tengah mempersiapkan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Setelah laporan seperti ini, biasanya nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, mungkin akan ada saksi yang akan dipanggil. Untuk terlapor, masih dalam penyelidikan,” pungkas Argo.

Redaktur: Mawan

