foto Olivia Rianjani
YOGYAKARTA, WARTA-JOGJA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mulai merealisasikan penataan kawasan Stasiun Lempuyangan. Pada tahap awal, fokus pengembangan diarahkan pada pembangunan akses jalan baru di sisi selatan stasiun guna memisahkan jalur kendaraan penumpang dari arus lalu lintas umum.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa jalan baru yang sedang dibangun ini memiliki panjang sekitar 394 meter dengan lebar 9 meter. Penataan ini dirancang untuk jangka panjang agar Stasiun Lempuyangan bertransformasi menjadi simpul integrasi antarmoda yang ideal.
“Penataan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan wisatawan dalam aksesibilitas transportasi yang ke depannya akan dikembangkan menjadi simpul integrasi antarmoda yang ideal untuk mendukung mobilitas,” ujar Feni dalam keterangannya, Selasa 22 September 2026.
Feni menjelaskan, pengembangan kawasan ini juga bertujuan mengubah fungsi stasiun agar tidak sekadar menjadi tempat naik-turun penumpang, melainkan menjelma sebagai ruang publik dan pusat konektivitas.
“Hal ini sejalan dengan konsep lifestyle hub yang menghubungkan tempat, manusia, dan komunitas,” katanya.
Feni mengungkapkan, transformasi kawasan ini mendesak dilakukan menyusul tren kenaikan jumlah penumpang yang signifikan. Sepanjang 2024, Stasiun Lempuyangan tercatat melayani 5.392.700 penumpang. Angka tersebut melonjak sekitar 4 persen pada 2025 menjadi 5.605.414 penumpang.
“Sementara dalam aktivitas harian, volume penumpang kereta api jarak jauh yang naik dan turun di stasiun ini mencapai sekitar 12.586 orang. Sementara itu, layanan KRL Commuterline Yogyakarta-Palur menyumbang mobilitas sekitar 4.500 penumpang per hari, ditambah dengan layanan angkutan barang,” jelasnya.
Dalam proses perluasan kawasan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta juga melakukan penertiban terhadap 13 rumah perusahaan. Pihak KAI memastikan bangunan-bangunan tersebut bukan merupakan objek Cagar Budaya atau Warisan Budaya, merujuk pada keterangan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang menyatakan bangunan itu tidak tercantum dalam daftar cagar budaya.
“Dari total 13 bangunan tersebut, sebanyak 11 rumah telah dirobohkan, sementara dua lainnya tetap dipertahankan sesuai arahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta,” kata Feni.
Kendati demikian, ia menegaskan seluruh rangkaian penataan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait. Selain mengurai kepadatan lalu lintas, proyek ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal di Yogyakarta dan sekitarnya.
“Jadi, pengembangan ini diharapkan turut memberikan dampak terhadap sektor pariwisata dan perekonomian lokal di Kota Yogyakarta dan sekitarnya,” pungkas Feni.

Redaktur: Mawan

