WARTA-JOGJA.COM, KLATEN, JATENG – Polresta Klaten, Jawa Tengah, memeriksa Kepala Desa (Kades) Kemiri, Kecamatan Tulung, Nuryanto, terkait dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah senilai lebih dari Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan rencana pembangunan pabrik sarung tangan di Desa Kemiri. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) dan hingga kini masih berada pada tahap klarifikasi serta pendalaman perkara.
Selain Nuryanto, penyidik juga memeriksa sejumlah perangkat Desa Kemiri, yakni Kepala Dusun (Kadus) Sumadiono, Kepala Urusan (Kaur) Desi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Edy Mulyono. Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Nuryanto menjalani pemeriksaan secara terpisah dari Kadus, Kaur, dan Ketua BPD Kemiri.
Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat Desa Kemiri tersebut. Menurut dia, pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman perkara.
“Ya benar ada pemeriksaan. Saat ini masih tahap klarifikasi dan pendalaman perkara,” ujar Kadek kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Polisi Dalami Keterangan dan Bukti
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap laporan pengaduan yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah para petani. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan tersebut.
Pengacara ahli waris para petani, Istiarta Fajar Purnama, mengatakan pihaknya masih mengikuti proses hukum yang berjalan di Polresta Klaten. Menurut dia, polisi saat ini memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan pengaduan yang dibuat oleh kliennya.
“Kami masih mengikuti proses yang sedang berjalan di Polresta Klaten, yaitu pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi bukti-bukti berkaitan dengan laporan pengaduan dari klien kami,” kata Istiarta.
Istiarta berharap proses pemeriksaan saksi dapat segera diselesaikan sehingga polisi kemudian memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
“Semoga setelahnya ada pemanggilan terlapor untuk dapat dimintai klarifikasi dan keterangannya, sehingga perkara ini bisa terang,” ujarnya.
Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kasus tersebut bermula ketika sejumlah petani menjual tanah mereka kepada PT Natajaya melalui perantara Kades Kemiri, Nuryanto. Nilai transaksi tanah tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Namun, hingga lebih dari 1,5 tahun setelah transaksi, uang hasil penjualan tanah tersebut disebut belum diterima para petani secara penuh.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Klaten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Kades Kemiri beserta sejumlah perangkat desa menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bukti sebelum perkara ditentukan lebih lanjut.
Dengan demikian, status pemeriksaan yang dilakukan Polresta Klaten saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan pendalaman. Belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan bahwa pihak yang diperiksa telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Penulis: Anas


