Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktoriyansyah (kiri), dalam acara media gathering di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026) foto Olivia Rianjani
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat cakupan fungsi penjaminannya telah menjangkau sekitar 86 persen industri keuangan di Indonesia. Perluasan tersebut diperkuat melalui persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang ditargetkan mulai diaktivasi pada 2027, lebih cepat dari batas waktu maksimal 2028 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktoriyansyah, dalam acara media gathering di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026). Menurutnya, integrasi fungsi penjaminan simpanan perbankan dengan mandat baru penjaminan polis asuransi menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Sebuah riset menyatakan bahwa setidaknya 86 persen dari industri keuangan yang ada di Indonesia itu sudah ter-cover. Jadi dengan masuknya LPS menjamin asuransi dan penggabungan dengan fungsi LPS yang lama, itu sudah mencakup 86 persen dari 100 persen industri keuangan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Rhein menjelaskan, LPS terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis sesuai amanat UU P2SK. Program ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor keuangan, khususnya bagi pemegang polis asuransi.
LPS menargetkan program tersebut dapat diaktifkan pada 2027. Target itu lebih cepat dibandingkan batas waktu maksimal yang ditetapkan undang-undang, yakni 2028.
“Mengenai penjaminannya LPS, insya Allah di tahun 2028 paling lambat berdasarkan amanat undang-undang dan sedang kita coba exercise lebih cepat di tahun 2027, itu sudah mulai diaktivasi program penjaminan polis,” kata Rhein.
Perluasan mandat tersebut menambah cakupan peran LPS yang selama ini dikenal sebagai lembaga penjamin simpanan nasabah perbankan. Dengan adanya program penjaminan polis, perlindungan masyarakat di sektor keuangan diharapkan semakin luas, meskipun pelaksanaan program tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Di sektor perbankan, LPS memiliki dua fungsi utama, yakni menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan dan melaksanakan resolusi terhadap bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Besaran simpanan yang dijamin LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan bagi nasabah ketika bank tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya akibat pencabutan izin.
“Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan di perbankan yakni menjamin simpanan nasabah. Jadi kita ngasih dana nasabah kalau banknya dicabut izin usaha. Kemudian melakukan resolusi terhadap bank tersebut, apakah dilikuidasi, apakah disehatkan, dan seterusnya,” jelas Rhein.
Dalam menjalankan fungsi resolusi, LPS menangani penyelesaian bank sesuai kondisi dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut dapat mencakup penanganan melalui likuidasi maupun opsi penyelesaian lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, peran LPS tidak hanya berkaitan dengan pembayaran klaim simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan, tetapi juga penanganan bank bermasalah setelah izin usahanya dicabut oleh OJK.
Besaran penjaminan simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dinilai memadai untuk memberikan perlindungan kepada sebagian besar nasabah perbankan. Berdasarkan data yang dipaparkan LPS, nilai tersebut setara dengan 25,4 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional.
LPS juga mencatat cakupan penjaminan telah melindungi 99,94 persen dari total rekening di bank umum serta 99,97 persen dari total rekening di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Angka tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan jumlah rekening, hampir seluruh rekening nasabah perbankan berada dalam cakupan penjaminan LPS. Namun, pembayaran klaim tetap mengikuti persyaratan penjaminan dan ketentuan yang berlaku.
Tingginya cakupan tersebut menjadi salah satu landasan penting bagi upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Kepercayaan nasabah diperlukan agar fungsi intermediasi perbankan, termasuk penghimpunan dana dan penyaluran kredit, dapat berjalan secara berkelanjutan.
Di tengah perkembangan layanan keuangan digital, LPS juga menyoroti risiko penarikan dana secara serentak atau bank run. Kemudahan transaksi melalui aplikasi perbankan memungkinkan nasabah memindahkan dana dalam waktu singkat, sehingga tekanan likuiditas pada bank berpotensi meningkat apabila terjadi penarikan dana secara masif.
Dalam menghadapi risiko tersebut, LPS menjalankan koordinasi bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi potensi krisis serta merespons dinamika sistem keuangan yang semakin kompleks.
Rhein menilai, perkembangan teknologi telah mengubah karakter risiko pada industri perbankan. Jika sebelumnya penarikan dana dalam jumlah besar membutuhkan proses fisik, kini pemindahan dana dapat dilakukan dengan cepat melalui layanan digital.
“Kalau secara terorganisir jutaan masyarakat secara kompak melakukan transaksi pemindahan dananya, collapse tuh bank. Sekarang tinggal ketik-ketik saja prosesnya. Dan itu yang menjadi bahaya di depan mata kita yang masih rasa-rasanya belum ada solusinya kalau itu terjadi,” pungkas Rhein.
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan yang perlu diantisipasi dalam menjaga stabilitas perbankan di tengah semakin mudahnya akses transaksi digital. Penarikan dana secara serentak dapat menimbulkan tekanan likuiditas apabila bank tidak memiliki kesiapan yang memadai untuk menghadapi lonjakan permintaan pencairan dana.
Karena itu, penguatan koordinasi antarlembaga, pengawasan risiko, kesiapan mekanisme penanganan bank bermasalah, serta komunikasi yang efektif kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan.
Dengan cakupan penjaminan yang telah menjangkau sebagian besar industri keuangan nasional dan persiapan penjaminan polis asuransi, LPS terus memperkuat perannya dalam perlindungan masyarakat. Pada saat yang sama, perkembangan risiko perbankan digital menuntut kesiapan kebijakan dan mekanisme penanganan yang mampu mengikuti perubahan karakter transaksi keuangan.

Redaktur: Mawan

