
Polisi telah amankan tiga mahasiswa, ketiganya diserahkan kembali kepada rektorat (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Pihak civitas Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menjemput seorang mahasiswa yang sempat diamankan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) usai mengikuti aksi demonstrasi pada Selasa 24 Februari 2026. Mahasiswa tersebut kemudian dipulangkan ke kosnya di kawasan Pogung, Sleman.
Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, mengatakan dirinya diminta langsung oleh Rektor UNY untuk mendampingi proses penjemputan mahasiswa tersebut di Polda.
“Pak Rektor itu ditelepon oleh Pak Kapolda, ini putranya jenengan (mahasiswa Anda) kami tahan. Pak Rektor telepon saya, ‘Pak Anang ayo ke Polda.’ Ya sudah, saya ambil anaknya, kita ke sana,” ujar Anang di kampusnya, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan pihak kepolisian berlangsung pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Setelah itu, mahasiswa tersebut dibawa pulang ke kos dan orang tuanya dihubungi.
“Kita ambil, kita bawa pulangkan ke kosnya, kita laporkan orang tuanya. Orang tuanya nangis-nangis waktu ditelepon,” katanya.
Terkait alasan penahanan, Anang menyebut mahasiswa itu diduga ikut dalam aksi demonstrasi. Namun, berdasarkan pengakuan mahasiswa yang bersangkutan, ia hanya menonton dan terbawa arus massa.
“Tapi anaknya bilang ‘Saya hanya nonton, Pak.” Katanya kedorong massa dan tidak sempat lari,” ucapnya.
Dalam hal ini, Anang menegaskan, tidak ada informasi mengenai tindakan pidana yang dilakukan mahasiswa tersebut.
“Oh enggak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pesan dari Kapolda kepada jajarannya agar penanganan aksi demonstrasi dilakukan secara humanis dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami menyampaikan dari pak Kapolda bahwa sekarang kalau menangani demo jangan menggunakan gas air mata, jangan melakukan kekerasan. Itu kata Pak Kapolda. Jadi harus humanis. Itu ciri khas Jogja cara menangani,” kata Anang.
Tidak hanya sempat ditahan, kata dia, mahasiswa tersebut sempat mengalami luka yang membuatnya dijahir. Namun, Anang menyebut pelaku pemukulan bukan dari pihak kepolisian.
“Dijahit sudah sehat.Tapi katanya bukan polisi loh (yang mukul). Saya enggak nuduh,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi mahasiswa kini sudah membaik dan sempat ditawari untuk dibawa ke rumah sakit, namun menolak karena merasa sudah bisa berjalan.
“Sudah sehat, kita bawa ke rumah sakit enggak mau, sudah bisa jalan-jalan katanya, langsung kita bawa ke kosnya di Pogung,” imbuh Anang.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin, mengatakan kehadiran Anang dalam penjemputan tersebut karena kapasitasnya sebagai staf ahli bidang hukum.
“Memang ada Pak Direktur Kemahasiswaan, Pak Rektor kemudian Pak Anang. Jadi asumsi saya Pak Anang diajak karena beliau staf ahli bidang hukum,” kata Basikin.
Terkait kebijakan kampus soal demonstrasi, Basikin menegaskan UNY tidak melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak bersifat anarkis.
“UNY tidak melarang demonstrasi, yang penting ada batasan-batasannya, tidak anarkis, tidak merugikan kepentingan umum,” tegasnya.
Ia kembali menyampaikan, pihak kampus terbuka menerima aspirasi mahasiswa, namun meminta agar penyampaian dilakukan secara tertib.
“Saya selalu menerima mahasiswa, tapi saya menerima di ruangan saya. Saya tidak mau menerima di luar kewenangan karena kalau di luar tidak terkendali,” katanya.
Oleh karena itu, Basikin juga menekankan pentingnya pembinaan dari bidang kemahasiswaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya kira harusnya ada pembinaan dari bidang kemahasiswaan dan saya kira Pak Direktur juga sudah melakukan itu. Sudah dijemput,” pungkasnya.

🟢 Redaktur: Mawan












