
Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih (foto: Olivia Rianjani Jum'at 11 Juli 2025)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Konflik penggusuran rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Lempuyangan, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk No. 110, memanas. Warga yang menempati bangunan tersebut menilai tindakan pengosongan yang dilakukan oleh PT KAI bersifat sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas, sementara PT KAI menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur dan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan akibat penertiban.
Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kembali mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa proses penertiban telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Di surat pemberitahuan penertiban kan kita sudah menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan dan kerusakan maupun kehilangan kan bukan tanggung jawab KAI. Karena memang sudah sesuai dengan prosedur. Dan upaya-upaya hukum yang alami, upaya-upaya hukum yang akan disampaikan kita akan hormati karena upaya hukum merupakan hak semua warga Indonesia,” ujar Feni, saat ditemui pada Jumat 11 Juli 2025.
Sebelumnya, juru bicara warga, Antonius Fokki Arditanto, menganggap tindakan KAI sebagai bentuk perampasan sepihak. Ia menilai belum ada dasar hukum kuat yang menunjukkan bahwa rumah tersebut merupakan aset sah PT KAI.
“Tindakan PT KAI adalah tindakan aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas karena ada perbedaan tafsir. PT KAI beranggapan itu asetnya dengan tidak pernah menunjukkan bukti hukum bahwa itu asetnya. Di sisi lain warga yang menempati rumah tersebut mempunyai SKT dari Kementerian ATR/BPN tentang penguasaan fisik bangunan tersebut,” ujar Fokki.
Fokki juga menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata yang akan diajukan dalam 14 hari ke depan. Ia juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi massa untuk merebut kembali rumah tersebut.
“Mengenai waktu untuk merebut kembali, kami menunggu waktu yang tepat. Yang pasti gugatan perdata prosesnya dimulai hari ini. Dan untuk mendukung ini kami mewacanakan akan merebut kembali rumah tersebut dengan kekuatan massa seperti yang juga dilakukan oleh PT KAI,” pungkas Fokki.

REDAKTUR MAWAN












