
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi melakukan penghentian operasional pada Sabtu 1 Maret 2025 Atas kejadian ini membuat banyaknya karyawan di PHK massal.
Tahun lalu perusahaan tekstil terbesar yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini sudah mengalami ombang-ambing bahwa mereka akan segera tutup total, dan hal itu baru terjadi pada awal Maret 2025.
Menangapi hal itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI DIY), Irsas Ade Irawan menyebut PHK yang tidak terelakkan ini mencerminkan ketidakstabilan ekonomi yang berkelanjutan dan menunjukkan meski perusahaanmemiliki kapasitas besar, namun ternyata masih rentan terhadap perubahan pasar yang terjadi.
“Kejadian ini juga mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam kebijakan dan sistem ekonomi yang ada di Indonesia, terkait ketidakmampuan pemerintah dalam mencegah PHK. Kami menganggap bahwa ada kelemahan dalam pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar dan ketidakmampuan untuk mengantisipasi dampak buruk yang bisa terjadi terhadap tenaga kerja,” katanya, pada Senin 3 Maret 2025.
Karena ini, ia menilai pemerintah lamban mencegah PHK massal tersebut. Seharusnya pemerintah lebih tepat waktu memberikan solusi untuk mendukung kesejahteraan para pekerja.
“Pemerintah seharusnya lebih proaktif dalam memberikan solusi yang lebih konkrit dan tepat waktu dalam situasi darurat baik dalam hal dukungan kepada sektor-sektor yang terdampak maupun penciptaan kebijakan yang mendukung kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Kendati demikian, ia mendesak pemerintah untuk lebih meningkatkan kebijakan yang mendorong investasi yang menghormati HAM dan pengembangan sektor-sektor yang memiliki potensi dalam menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
“Sehubungan dengan pembukaan lapangan kerja baru, kami harap
ada kebijakan yang harus mencakup peningkatan keterampilan dan pelatihan untuk pekerja agar mereka dapat beradaptasi dengan kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang,” jelasnya.
Berkaitan dengan nasib pekerja Sritex, MPBI DIY mendesak Pemerintah untuk menjamin hak-hak pekerja.
“Mereka yang kena PHK harus diberikan seperti pesangon, dan jatah hidup setidaknya selama 6 bulan, dan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS NAKER selama 6 bulan juga,” pintanya.
“Kami dari MPBI DIY mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk bersama-sama mencari solusi agar PHK massal dapat dicegah dan sektor ekonomi bisa berkembang dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkelanjutan,”, tandasnya.
Red : Olivia Rianjani
Redaktur : Mawan












