
YOGYAKARTA, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Polda DIY menangkap tujuh pria penyelanggara sindikat judi online yang dipromosikan melalui aplikasi Tiktok di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni Gunungkidul DIY dan Pati Jawa Tengah.
Tujuh tersangka dari Gunungkidul itu diantaranya RE (25), LDP (28), HE (29). Sedangkan tersangka dari Pati diantaranya W (32), EP (27), NAS (31), dan SR (27).
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan tujuh tersangka tersebut diamankan di dua TKP yakni Gunungkidul sejumlah 3 orang dan Pati Jawa Tengah sejumlah 4 orang.
“Dalam pengungkapan ini kita tetapkan 7 tersangka di dua TKP yaitu Gunungkidul dan Pati Jawa Tengah. Pengungkapan ini berdasarkan hasil patroli siber yang mrmang rutin dilakukan petugas kami sebagai antisipasi tindakan siber di media sosial,” katanya dalam konferensi pers, Rabu 12 Februari 2025.
Sementara itu, Kasubdit Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan ketujuh tersangka itu sama-sama diamankan saat mereka live TikTok diwaktu yang berbeda.
“Saat Tim siber kami patroli tanggal 16 Januari 2025 yang kemudian kita dapatkan ada salah satu akun live (TikTok) menyelenggarakan kegiatan judi. Setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan tersangka pada saat mereka masih live (tertangkap tangan), pertama di Gunungkidul dengan tersangka 3 orang,” ungkapnya.
“Kemudian pada bulan Februari kita temukan lagi akun TikTok menyelenggarakan judi online. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diselenggarakan di Pati Jawa Tengah. Dan langsung kita melakukan penangakapan saat mereka masih live juga. Tersangka ada 4 orang,” sambungnya.
Ketujuh tersangka ini semuanya memiliki peran sebagai penyelenggara dan masing-masing ada satu orang sebagai bandar. Bandar ini juga sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan operator. Dan yang lainnya adalah anak buahnya sebagai operator juga serta mencatat pemain lain yang join live serta mereka yang memasang taru,
Barang bukti yang diamankan di Yogyakarta:
1. 1 (satu) set peralatan dadu beserta remot
2. 1 (satu) buah phone holder warna hitam
3. 1 (satu) buah ring light untuk penerangan, 1 (satu) bendel kertas hvs berisi catatan deposit dan nomor yang dipasang pemain
4. Uang tunai senilai Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah)
5. 7 (tujuh ) buah handphone
6. 1 (satu) buah kalung emas
7. 1 (satu) buah buku tabungan
8. 2 (dua) buah kartu ATM
9. 1 (satu) bendel rekening koran
Barang bukti yang diamankan di Yogyakarta:
1. 1 (satu) set peralatan dadu
2. 5 (lima) buah handphone
3. 1 (satu) holder phone
4. 3 (tiga) buah buku catatan rekap data permainan dadu dari pemain
5. 1 (satu) set auto-clicker
6. 1 (satu) buah wireless speaker
7. 1 (satu) buah dudukan lampu
8. 1 (satu) kabel rol 5 slot
9. 1 (satu) buah bolpoint
10.Uang tunai dengan jumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
11.1 (satu) buah kartu ATM.
Tersangka Terjerat 10 Tahun Penjara
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, denganancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.
(Red/ Olivia Rianjani – Redaktur/ Mawan)






