
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Jajaran Polsek Gedongtengen berhasil menangkap pelaku kasus penggelapan empat unit sepeda motor milik sebuah usaha rental di kawasan Sosrowijayan, Yogyakarta. Pelaku berinisial ED (38), warga Sosromenduran, Kota Yogyakarta, diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan motor yang disewa dengan modus akan digunakan oleh tamu homestay tempatnya bekerja. Lokasi kejadian Di Rental sepda motor “Mawar” Jl. Sosrowijayan No. 53 Rt 020 Rw 004 Kel. Sosromenduran Kec. Gedongtengen Kota Yogyakarta.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana serupa atau merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Alhamdulillah dari transaksi dan petunjuk perkara yang dilaporkan tanggal 26 Agustus di Polsek Gedongtengen, kami dapat terungkap pelaku satu orang inisial ED dibelakang ini. ED ini sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama dalam kasus yang sama,” ujar Kompol Eka saat konferensi pers di Polsek Gedongtengen, Kamis (28/8/2025).
ED menyewa motor dari rental sepeda motor “Mawar” di Jl. Sosrowijayan No. 53 dengan alasan akan digunakan oleh tamu-tamu yang menginap di Homestay Wonderlust, tempat ia bekerja. Karena sudah saling kenal dengan pemilik rental dan keluarganya, pelaku berhasil meyakinkan bahwa kendaraan tersebut akan dikembalikan sesuai perjanjian.
“Dengan menggunakan kepercayaan itu, akhirnya si pemilik rental percaya bahwa unit yang dipinjam ED akan digunakan untuk tamunya. Tapi ternyata kendaraan tidak dikembalikan,” lanjut Eka.
Berdasarkan laporan pemilik rental ke Polsek Gedongtengen pada 26 Agustus 2025, ED menyewa sepeda motor secara bertahap, dimulai sejak 9 Agustus 2025. Motor pertama yang disewa adalah satu unit Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi AB 2459 FV, dibayar lunas selama dua hari. Kemudian pada 10 Agustus, ED kembali menyewa dua unit Honda Vario 125 masing-masing bernomor polisi AB 2342 IW dan AB 2309 UI, yang semula disewa untuk dua hari namun kemudian diperpanjang hingga 18 Agustus dengan biaya Rp 1,5 juta yang juga dibayar lunas.
Namun, pada 19 Agustus, pelaku kembali menyewa satu unit Honda Vario 125 bernomor polisi AB 4769 IP, namun kali ini tanpa pembayaran dan tanpa disertai STNK. Sejak saat itu, pelaku mulai menghindar dan tidak dapat dihubungi.
“Tanggal 22 Agustus pemilik rental merasa curiga karena empat unit motor belum juga dikembalikan. Setelah dilacak melalui GPS, ternyata motor-motor tersebut tidak berada di homestay yang dimaksud,” jelas Eka.
Berkat pelacakan GPS dan penyelidikan dari unit Reskrim Polsek Gedongtengen, akhirnya tiga unit kendaraan berhasil ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Tegalrejo dan Depok. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 75 juta, dengan rincian tiga unit Honda Vario 125 dan satu unit Honda Beat.
“Satu unit lagi masih dalam penguasaan ED, namun sudah terlacak dan belum sempat digadaikan,” imbuhnya.
Kompol Eka menambahkan, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dijual, justru digadaikan kepada orang-orang awam yang tidak menyadari status hukum kendaraan tersebut.
“Dia menawarkan motor seolah-olah miliknya sendiri kepada teman-temannya karena sedang butuh uang. Uang hasil gadai dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kompol Eka mengimbau kepada pelaku usaha rental kendaraan di wilayah Yogyakarta untuk meningkatkan kehati-hatian, bahkan terhadap penyewa yang dikenal dekat.
“Meskipun sudah saling kenal, tetap harus dicek identitas dan pastikan semuanya sesuai. Jangan sampai kepercayaan malah dimanfaatkan untuk tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN





