
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (foto Olivia Rianjani)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Komisi A DPRD DIY, turut menyuarakan protes keras terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto yang menilai bahwa kebijakan tersebut keliru, melampaui kewenangan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai dalam UUD 1945.
“Beberapa hari ini kita di Komisi A banyak menerima aduan, informasi, juga curahan hati masyarakat di Yogyakarta. Mereka sangat dirugikan karena rekening yang digunakan untuk tabungan pendidikan, kesehatan, hingga keperluan pertanian tiba-tiba diblokir,” ujarnya dalam jumpa pers di kantornya, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut Eko, regulasi hanya membenarkan pemblokiran rekening jika terdapat dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, transaksi narkoba, atau penggunaan dokumen palsu.
“Kalau tidak ada unsur pidana, tidak boleh diblokir. Karena itu hak warga negara. Ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bahkan nilai dasar di pembukaan UUD 1945,” tegasnya.
Atas dasar itu, politisi PDIP itu mengutip Pasal 12 Ayat 2 Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pemblokiran hanya sah bila ada dugaan kuat bahwa rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.
“Kalau mau menutup rekening karena judi online ya silakan, tapi jangan semua digeneralisasi. Niat baik kita hormati, tapi jangan melampaui kewenangan. Ini berlebihan,” ucapnya.
Hingga saat ini, aduan yang diterimanya menerima lebih dari 10 laporan warga DIY yang terdampak. Mayoritas terkait tabungan pendidikan dan kesehatan, bahkan ada petani yang tidak bisa membeli pupuk karena rekeningnya diblokir.
“Bukan soal angkanya. Satu rupiah pun, kalau tidak terkait kejahatan, tidak boleh diblokir. Apalagi banyak masyarakat kita menabung setelah panen, lalu tiba-tiba butuh untuk sekolah atau berobat, malah tidak bisa diambil,” katanya.
Ia juga menyoroti tidak adanya hak klarifikasi dari pemilik rekening. Menurutnya, PPATK harusnya memberikan ruang bagi warga untuk menjelaskan asal-usul dana mereka.
“Ini sudah sangat fatal. Tidak bisa menggunakan rekening sendiri itu sudah sangat tidak adil,” ujarnya.
Eko menduga bahwa kebijakan ini tidak lepas dari tekanan efisiensi anggaran pemerintah pusat, namun ia enggan berspekulasi terlalu jauh.
“Kalau ditanya apakah ini bagian dari upaya cari uang sebanyak-banyaknya karena banyak pengeluaran negara, saya tidak ingin menduga-duga. Tapi jelas, ini merugikan rakyat,” pungkas Eko.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD DIY pun mendesak agar PPATK segera menghentikan dan membatalkan kebijakan tersebut serta mengembalikan fungsi lembaga sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat DIY yang lain untuk turut menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.
“Kita komunikasi dengan yang ada Jakarta untuk bersama-sama menyuarakan ini dan ini jadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk bisa bekerjasama baik dengan Kementerian Keuangan dengan OJK maupun Bank Indonesia atau perbankan yang lain,” pungkas Eko.

Redaktur Mawan







