
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghentikan sementara pemutaran lagu legendaris “Bengawan Solo” di sejumlah stasiun, termasuk Stasiun Solo Balapan, Yogyakarta, dan Lempuyangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terkait hak cipta.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan penghentian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional KAI berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Penghentian ini bersifat sementara sambil kami memastikan seluruh proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta dapat dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Feni saat dikonfirmasi, Kamis 28 Agustus 2025.
Menurutnya, langkah serupa juga dilakukan di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan sebagai bentuk komitmen KAI terhadap kepatuhan hukum.
“KAI ingin memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,”katanya.
Feni menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyelesaikan proses administrasi terkait penggunaan lagu-lagu khas yang biasa diputar di lingkungan stasiun.
Selain itu, ia membuka peluang agar lagu-lagu tersebut dapat kembali diputar setelah seluruh kewajiban hukum terpenuhi.
“Penghentian ini bukan merupakan bentuk penghapusan permanen, melainkan penyesuaian yang diperlukan demi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Feni.
“(Sekali lagi) KAI Daop 6 berkomitmen mencari solusi terbaik agar penghormatan terhadap karya cipta tetap terjaga, sekaligus memberikan pengalaman yang berkesan bagi pelanggan,” pungkas Feni.

🔴 PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN











