
Ilustrasi
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Seorang perempuan berinisial GH, warga Sleman, melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif. Peristiwa tersebut disebut berdampak serius pada kondisi mental dan psikologis korban.
Kuasa hukum GH dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan ini terkait dengan hubungan pribadi antara korban dan terlapor yang sudah berjalan sejak 2023.
“Kejadian bermula saat terlapor, NA, bertemu korban di sebuah minimarket. Pertemuan itu memicu pertengkaran, dan keduanya sepakat untuk melanjutkan pembicaraan di hotel. Namun, sesampainya di hotel, korban diduga mengalami perlakuan kasar dan kekerasan,” ujarnya saat ditemui di kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sleman, Senin 26 Januari 2026.
Menurut Endri, korban sempat dicekik dan ditarik menuju kamar hotel, yang menyebabkan luka memar di bahu, kaki, dan leher, serta pendarahan.
“Akibat peristiwa itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari,” kata Endri.
Lanjut Endri menyebut, ia telah mengantongi sejumlah barang bukti yang mendukung laporan, termasuk rekaman CCTV, hasil visum, dan bukti percakapan antara korban dan terlapor.
Kasus ini telah dilaporkan ke Propam Polda DIY karena terduga pelaku masih berstatus anggota polisi aktif.
“Pihak kepolisian berencana memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan, meski waktu pemanggilan belum ditentukan,” ucap Endri.
Selain melapor ke Propam, ia juga menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan UPTD PPA Sleman untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemantauan kondisi kesehatannya.
“Korban berharap perkara ini segera diproses secara tuntas agar memberikan rasa keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa,” ujarnya.
Kepala UPTD PPA Sleman, Prima Walani, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari GH dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur.
Menurutnya, pihak UPTD akan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk merujuk ke layanan lanjutan jika dibutuhkan.
“Kami sudah menerima aduan dan akan memprosesnya sesuai prosedur,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan kini masuk dalam proses penyelidikan di Ditreskrimum.
“Benar ada laporannya, saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan,” ujar Verena kepada media, Selasa 27 Januari 2026.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








