
(foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polresta Sleman angkat bicara terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret istrinya di Jembatan Layang Janti, Kalasan, Sleman, pada April 2025 lalu. Polisi menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan ahli, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, sebelum proses hukum berjalan, pihaknya telah memfasilitasi upaya mediasi antara para pihak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada 26 Januari 2026.
“Tadi memang hari ini adalah jadwalnya pelaksanaan mediasi di Kejaksaan yang dilakukan oleh CPU, kemudian dengan penyidik Satlantas, kemudian dari keluarga atau pelaku laka lantas, kemudian termasuk PH-nya, kemudian Zoom dengan PH dari korban atau pelaku jambret atau korban laka lantas, termasuk ada tokoh dari masyarakat Kalasan, kemudian ada juga dari pemerintah daerah yang sama-sama di situ memediasi,” ujarnya, dalam keterangan kepada media yang diterima pada Senin 26 Januari 2026 malam.
Menurut Edy, dalam mediasi tersebut para pihak telah saling memaafkan. Namun, proses hukum tetap berjalan.
“Dengan hasil pada saat itu sudah saling memaafkan, namun nanti ada tindakan lanjut untuk menempuh jalurnya itu, itu menurut hasil yang dilaksanakan tadi,” katanya.
Bantah Pemasangan GPS
Terkait isu yang beredar di masyarakat soal penahanan tersangka dan pemasangan GPS, Edy menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Yang beredarkan kita melakukan penahanan, jadi selama proses penyidikan, Satlantas Polresta Sleman tidak melakukan penahanan. Apalagi tadi ada yang menyampaikan GPS, yaitu kita tidak melakukan itu,” tegasnya.
Ia juga menyebut, hingga perkara dilimpahkan ke tahap dua, tidak ada penahanan terhadap Hogi Minaya.
“Karena selama proses penyidikan, penahanan sampai dengan tahap dua, kita tidak melakukan penahanan,” lanjut Edy.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Edy menjelaskan tidak dilakukannya penahanan berdasarkan permohonan tersangka dan pertimbangan penyidik.
“Berdasarkan surat permohonan dari pihak tersangka ini, dengan jaminan istrinya, dia melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Selain itu, sikap kooperatif tersangka menjadi pertimbangan utama seperti tidak melarikan diri.
“Pertimbangan kami, hasil pengamatan dari penyidik bahwa selama dalam pemeriksaan, proses lidik sampai sidik, pihak tersangka ini sangat kooperatif, kemudian tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri,” imbuhnya.
Meski pihak korban mengajukan permohonan penahanan, polisi tetap pada keputusan awal.
“Walaupun dari pihak korban laka lantas atau pelaku jambret mengirim surat kepada kami agar pihak tersangka dilakukan penahanan, tapi kita tidak lakukan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edy menegaskan penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan berdasarkan keterangan ahli dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Penetapan tersangka ini berawal dari adanya keterangan ahli, yang menyampaikan bahwa setelah melihat bukti-bukti dari CCTV yang ada, kemudian beliau amati, beliau perhatikan, beliau pelajari, di situlah ditentukan bahwa perkara ini masuk noteware access atau pembelaan yang tidak berimbang,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum.
“Maka dari itu penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kemudian dilakukan penyidikan,” kata Edy.
Ia juga menyebut penyidik sempat menunggu hasil mediasi sebelum melanjutkan proses hukum.
“Penyidikan itu juga kita sudah menunggu proses mediasi yang kita lakukan, menawarkan kepada para pengacara masing-masing atau pihak masing-masing untuk dilakukan mediasi dengan baik. Tapi karena tidak ada hasil ditemu, maka proses ini tetap dilanjutkan karena dari pihak korban menanyakan terus kepada kita,” terangnya.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
Menjawab simpang siur informasi di media sosial yang menyebut tidak ada senggolan, ia kembali membeberkan kronologi kejadian versi penyidikan.
“Kejadian itu bulan April, ada ibu-ibu yang naik motor, kemudian dijambret oleh dua pelaku menggunakan sepeda motor dengan mengiris tas selempangnya, kemudian dibawa lari,” jelas Edy.
Aksi tersebut diketahui oleh suami korban yang mengendarai mobil. Maka suami itu melakukan pengejaran. Dalam pengejaran tersebut terjadi kontak kendaraan.
“Pada saat melakukan pengejaran, pertama adalah dipepet, kemudian kena bodi kendaraan sebelah kiri, namun bisa meloloskan,” ungkap Edy.
Namun pengejaran berlanjut hingga terjadi tabrakan fatal.
“Setelah lolos, kemudian masih dikejar, setelah dikejar sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang sehingga terpental, menabrak tembok, kemudian korban terpental dua-duanya meninggal di tempat,” beber Edy.
Kemudian, penetapan Hogi Minaya dilakukan pada September 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan bulan September,” katanya.
Sementara menanggapi informasi adanya rencana pemanggilan Polresta Sleman oleh Komisi 3 DPR RI, Edy menegaskan kesiapan pihaknya. Mengingat, kasus tersebut telah mendapat atensi dari Komisi 3 DPR RI itu.
“Ya, kita apabila diminta untuk memberikan keterangan, ya kita akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana,” ucap Edy.
Saat ditanya apakah Polresta Sleman siap, Edy menegaskan secara singkat.
“Siap,” tuturnya.
Selain itu, ia kembali menepis anggapan bahwa peristiwa tersebut tidak disengaja. Menurutnya, dasar penetapan itu telah berdasarkan CCTV dari lokasi yang mana bukti inilah kini sudah ditangan kejaksaan.
“Itu persepsi dari orang. Tapi faktanya, penyidik-penyidik kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi, termasuk rekaman CCTV pada saat bersenggolan dan pada saat menabrak dari belakang. Kita lampirkan semua dalam berkas dan kita sudah serahkan ke kejaksaan,” pungkas Edy.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN










