
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru berinisial IM di salah satu SLB di Kota Yogyakarta kini sudah mendapat atensi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengatakan pihaknya akan segera memproses kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, IM telah ditarik sementara dari tugas mengajar sambil menunggu hasil pemeriksaan.
“Ya nanti kita proses atasnya langsung. Setelah itu kami membentuk tim. Timnya nanti ada dari Pak Gubernur, kemudian ada Satgas yang membentuk lagi dari tim tadi,” ujarnya kepada wartawan dikantornya, Jumat 20 Februari 2026.
Suhirman menyampaikan, untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, IM sementara dipindah tugaskan (ditarik) dari lingkungan Disdikpora.
“Surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Dari surat tugas itu pindah untuk pelaksanaan biar lancar. Dalam pemeriksaan ini masih sementara ya, menunggu keputusan nanti,” jelas Suhirman.
Karena itulah, ia menegaskan bahwa IM sementara ini tidak diberikan tugas mengajar.
“Iya, tidak dikasih tugas ngajar,” ucapnya.
Menurut Suhirman, berdasarkan informasi awal, IM disebut mengakui perbuatannya kepada kepala sekolah. Namun detail pengakuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau garis besar seperti yang diberitakan juga mengakui ya, tapi detailnya kan ada secara pemeriksaan,” ungkapnya.
Terkait dugaan frekuensi kejadian, Suhirman menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari sekolah.
“Detailnya belum. Kemarin kepala sekolah belum menyampaikan. Informasinya mungkin satu atau dua kali, tidak terus-terusan,” jelasnya.
Diketahui, IM merupakan guru yang berstatus PNS dan baru diangkat pada 2023 setelah sebelumnya mengajar di sekolah (SLB) swasta. Karena itulah, Disdikpora DIY juga membuka kemungkinan penelusuran lebih lanjut terkait riwayat mengajar IM di sekolah sebelumnya.
“Kemungkinan kepengembangannya segitu juga, pengembangan informasi. Tapi kemarin ada beberapa informasi ke tempat yang baru itu tidak ada (sekolah sebelumnya),” katanya.
Mengenai regulasi penanganan, lanjut Suhirman menyebut pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
“Kita pakai PP 94 Tahun 2021. Jadi harus tahap-tahapnya. Kami memutuskan itu harus dengan regulasi,” ujarnya.
Ia memastikan proses administrasi di internal dinas berjalan berjenjang tanpa harus menunggu proses hukum pidana di pengadilan.
“Tidak perlu menunggu sampai ke situ (persidangan). Kita pakai PP 94. Yang kita utamakan adalah proses pembelajaran siswa tetap berjalan dan tidak terganggu,” terang Suhirman.
Ke depan, menurutnya IM kemungkinan akan dinonjobkan selama proses tersebut berjalan.
“Nanti dari kami oknum itu akan di-nonjobkan,” tegas Suhirman.
Bantah Tak Dampingi Korban
Disamping itu, ia juga menepis pernyataan kuasa hukum korban yang menyatakan bahwa Disdikpora DIY belum ada pendampingan terhadap kliennya.
Pihaknya menyebut telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan ada pendampingan, dengan persetujuan keluarga.
“Kami bersama dengan KPAI sudah koordinasi supaya ada pendampingan, dan itu juga harus ada kesepakatan dari keluarga,” imbuh Suhirman.
Kendati demikian, Suhirman mengimbau agar identitas korban dan institusi pendidikan disamarkan demi melindungi peserta didik.
“Kami mohon nama instansi disamarkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta menerima laporan kuasa hukum siswi kelas 10 inisial A (12) yang diduga jadi korban pelecehan seksual
oleh seorang oknum guru berstatus PNS di SLB Negeri Kota Yogyakarta.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada rentang November hingga Desember 2025.

🟢 Redaktur: Mawan










