
Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie, dipastikan akan menjalani sidang kode etik kampus terkait kasus yang viral beberapa waktu lalu terkait pembakaran tenda milik Polda DIY. Proses ini menurut civitas UNY dilakukan untuk memastikan prosedur hukum dan akademik berjalan sesuai ketentuan.
Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, menjelaskan bahwa sidang kode etik akan memanggil Arie untuk dimintai keterangan. Jika diperlukan, tim etik juga dapat memanggil saksi tambahan.
“Ini menuju otimetiknya, terus nanti tidak boleh dalam waktu cepat, nanti memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kalau otimetik menginginkan ketegasan bukti lain bisa memanggil orang-orang yang dianggap sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan di kampus, Rabu 25 Februari 2026.
Anang menjelaskan sanksi yang dijatuhkan bisa berbeda-beda, tergantung tingkat pelanggaran.
“Sanksi sedang, berat, ringan. Kalau ringan itu diskors juga bisa, dibina juga bisa. Pembinaan dia harus melakukan pembinaannya. Kalau berat dikeluarkan. Kayaknya kalau Arie enggak berat. Berat itu lebih dari 2 tahun,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan kode etik biasanya dilakukan oleh dosen, profesor, hingga anggota senat, dan berlangsung tidak lama, sekitar dua hingga tiga minggu.
“Kalau melihat prosedurnya harus gitu. Dan dia harus menjalani itu nanti biar tidak dianggap melakukan kesalahan lagi,” jelas Anang.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan Protokol UNY, Basikin, menambahkan bahwa dari sisi akademik, peluang Arie untuk melanjutkan studi masih terbuka, tergantung koordinasi dengan program studi dan dekan.
“Kalau dari sisi saya, kemungkinannya masih sangat terbuka. Tapi sekali lagi, untuk kepastiannya silakan teman-teman dari Bara Adil (kuasa hukum Perdana Arie ? itu berkomunikasi dengan Prodi dan Dekan. Tapi memang akan lebih strategis kalau mulainya dari koordinasi dengan Dekan, kemudian Dekan nanti akan memberikan catatan laporan ke Rektor,” katanya.
Basikin juga menyampaikan bahwa mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan resmi yang ditujukan ke dekan dengan tembusan ke rektor untuk mempercepat proses administratif.
“Kalau misalnya ada dari teman Bara Adil (kuasa hukum Arie), kemudian membuat anggungan seperti ini, dan juga sekaligus permohonannya dan kalau bisa memang surat itu ke bu Dekan saja, kemudian tembusan ke pak Rektor,” ujarnya.
Basikin menyebut meski kasus ini sempat viral, UNY tetap berupaya menjaga hak mahasiswa dan membuka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
“Jadi saya optimis bahwa nanti kalau misalnya Ari ini sudah masuk, saya kira akan banyak orang yang mencintai, karena itu bukan hal yang sangat negatif. Mungkin ada alasan di dalamnya, mungkin ada perjuangan, anak muda memang seperti itu ya,” pungkas Basikin.

🟢 Redaktur: Mawan








