
Peristiwa kejadian di area parkir Toko Perlengkapan Bayi "Wijaya", Jalan Godean Km 4,5, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Seorang juru parkir berinisial T (52) menjadi korban dugaan penganiayaan dengan senjata tajam di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (26/2/2026) malam. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 WIB di area parkir Toko Perlengkapan Bayi “Wijaya”, Jalan Godean Km 4,5, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, DIY.
Korban yang sehari-hari bekerja di lokasi itu diduga diserang setelah menegur seorang pria yang berada dan tidur di area parkir. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung penusukan.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden itu bermula ketika korban meminta pelaku meninggalkan lokasi parkir.
“Korban menegur seorang laki-laki yang tidak dikenal karena berada dan tidur di area parkir. Diduga pelaku tersinggung lalu melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujarnya Jumat (27/2/2026).
Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan kini telah diperbolehkan menjalani rawat jalan.
“Korban mengalami luka terbuka di dada kiri. Setelah mendapat perawatan, kondisinya stabil dan diperbolehkan rawat jalan,” bebernya.
Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri. Namun warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi.
Petugas dari Polsek Gamping yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengamankan situasi, melakukan olah TKP, serta membawa pelaku berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Pelaku diketahui berinisial I.M.R. (21). Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Salamun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Salamun.

🟢 Redaktur: Mawan








