
Jajaran Sat Samapta Polres Bantul menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam (26/2/2026), petugas menggeledah sebuah gerai berinisial 'Outlet 23' (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, BANTUL, DIY – Jajaran Sat Samapta Polres Bantul menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam (26/2/2026), petugas menggeledah sebuah gerai berinisial ‘Outlet 23’ yang terletak di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Samapta melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal di Banguntapan. Langkah ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan alkohol di lokasi tersebut,” ujar Iptu Rita, Jumat (27/2/2026).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita total 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek diantaranya 36 botol Anggur Merah Gold (620 ml), 12 botol Anggur Atlas Leci (620 ml), dan 24 botol Bir Hitam Guinness Smooth (620 ml).
Adapun barang bukti ini ditemukan dari pria berinisial WHP asal Baturetno, Wonogiri. Seluruh miras ilegal tersebut kini diamankan di Mapolres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Iptu Rita menegaskan, operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY terkait penindakan peredaran miras dan perjudian. Ia juga menekankan komitmen Polres Bantul untuk tidak memberi ruang bagi penjualan alkohol ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti demi kenyamanan warga Bantul,” pungkasnya.

🟢 Redaktur: Mawan








