
Satpol PP penertiban street coffee Jembatan Kewek Yogyakarta, Selasa malam, 14 April 2026
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Kawasan bersejarah Jembatan Kewek kembali menjadi sorotan publik usai aksi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pada Selasa malam, 14 April 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aktivitas street coffee ilegal yang memanfaatkan area tersebut sebagai tempat usaha dan hiburan, padahal lokasi ini sedang dalam status ditutup dan direhabilitasi.
Video penertiban yang diunggah melalui akun resmi @humasjogja tersebut menjadi viral dan telah ditonton lebih dari 930 ribu kali. Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas melakukan pembubaran kerumunan serta pengangkutan perabotan milik pedagang. Pihak berwenang menegaskan bahwa penutupan akses tidak serta merta mengubah fungsi jalan menjadi area komersial, apalagi mengingat kondisi infrastruktur yang sedang dalam perawatan kritis.
Pelanggaran Berulang dan Gangguan Publik
Penertiban ini bukanlah tindakan pertama yang dilakukan. Meski telah berulang kali disegel dan ditertibkan, aktivitas usaha tetap kembali beroperasi secara membandel. Hal ini memicu berbagai keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan kebisingan di malam hari serta penumpukan sampah yang ditinggalkan pengunjung.
Selain itu, keberadaan lapak dan kerumunan tersebut dinilai telah melanggar hak pejalan kaki serta mengganggu ketertiban umum. Warga menyoroti pentingnya pengembalian fungsi asli trotoar dan badan jalan demi kenyamanan bersama.
Alasan Keselamatan: Struktur Kritis
Di balik tindakan tegas tersebut, terdapat faktor keselamatan yang sangat mendasar. Jembatan Kewek yang telah berusia satu abad ini saat ini kondisinya dinyatakan kritis dan sedang menjalani proyek rehabilitasi dengan nilai anggaran mencapai Rp19 miliar dari APBN.
Berdasarkan data teknis, kekuatan struktur bangunan tersisa hanya sekitar 20 persen. Terdapat temuan patahan pada ujung jembatan, pergeseran hingga 3 sentimeter, serta penurunan struktur sedalam 10 sentimeter. Oleh karena itu, adanya aktivitas kerumunan massa di atasnya dinilai sangat berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan jiwa.
Pemerintah kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan proses perbaikan berjalan lancar dan kondisi keamanan wilayah tetap terjaga. (*)













