
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia saat diwawancara awak media, Rabu (20/5/2026) foto: Tribun Jogja
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta mengamankan 3 dari 7 pelaku kasus pembacokan di kawasan Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta, pada Jumat (22/5/2026). Penangkapan dilakukan di wilayah Cilacap; satu pelaku masih berstatus pelajar, dua lainnya sudah dewasa.
Dalam keterangannya Rabu sore, Kapolresta menjelaskan bahwa tim Satreskrim bersama jajaran Polda DIY telah berhasil menangkap tiga orang pelaku di wilayah Cilacap pada dini hari. Dari ketiga yang diamankan, satu di antaranya masih berstatus pelajar dan dua lainnya sudah berusia dewasa.
Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial AF, LA, dan MY. AF merupakan pelajar aktif, sedangkan LA dan MY adalah kakak tingkatnya yang sudah menyelesaikan pendidikan sekolah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui ketiganya tergabung dalam kelompok geng pelajar bernama Voster. Sementara korban yang menjadi sasaran adalah anggota geng pelajar lain, Trah Gendeng.
“Benar, pelaku berasal dari Geng Voster, sedangkan korban merupakan bagian dari kelompok Trah Gendeng,” tegas Kapolresta.
Hingga saat ini, masih ada empat orang pelaku lain yang belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi meminta mereka untuk segera menyerahkan diri, serta mengimbau orang tua atau keluarga agar segera menyerahkan anak atau kerabatnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Negara kita berlandaskan hukum. Setiap perbuatan yang melanggar aturan, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain, pasti akan kami proses secara tegas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kapolresta Pandia.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora DIY Muhammad Setiadi menyatakan peristiwa ini terjadi di luar lingkungan sekolah dan dipicu lewat obrolan di grup WhatsApp, sehingga berada di luar kewenangan dinas. Ia menambahkan aturan dan langkah pencegahan serta sanksi sudah diterapkan.
“Namun peristiwa ini tetap terjadi. Kami sudah berdiskusi, dan ternyata kekerasan itu berlangsung di luar lingkungan sekolah, bahkan dipicu oleh obrolan dalam grup WhatsApp antar siswa dari berbagai sekolah. Sehingga hal ini berada di luar lingkup kewenangan kami,” ujar Setiadi.
Ia juga menegaskan bahwa peran dinas hanya sebatas upaya pencegahan. Ketika ditanya mengenai penerapan sanksi bagi kepala sekolah atau lembaga yang di dalamnya terdapat kelompok geng pelajar, Setiadi tidak memberikan jawaban tegas.
“Segala aturan dan langkah pencegahan sudah kami terapkan, termasuk mekanisme penanganan jika terjadi perkelahian atau tawuran. Sanksi yang sesuai pun sudah diberlakukan,” pungkasnya.
🌐 Sumber: Tribun Jogja







