
KULON PROGO, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih terus berkomitmen dalam menjaga akuntabilitas, validitas, dan pengamanan aset keagamaan di wilayahnya. Langkah nyata ini kembali ditunjukkan melalui kegiatan verifikasi lapangan dan geotagging terhadap tanah wakaf yang diperuntukkan bagi perluasan Masjid Al Iman, yang berlokasi di Dusun Klegen RT 13, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih pada Selasa (07/07/26).
Tanah seluas 48 meter persegi tersebut diserahkan secara ikhlas oleh Wakif, bapak Ngadiran, demi mendukung perluasan fasilitas ibadah dan kenyamanan jemaah Masjid Al Iman.
Hadir langsung di lokasi untuk melakukan peninjauan dan pemetaan digital, yaitu Penanggung Jawab PIC Wakaf KUA Pengasih, Nanik Supratinah. Agenda ini juga didampingi secara komprehensif oleh Tim Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Pengasih, yang terdiri dari Basuki, S.Ag., Luazizah, S.H.I., Mukhyidin, S.Kom., serta Khanifah Lillah Rohmah.
Dalam proses peninjauan tersebut, Tim KUA Pengasih melakukan pengecekan fisik serta koordinat lokasi secara saksama. Langkah ini krusial dilakukan guna memastikan kejelasan status, batas-batas geografis, serta aspek legalitas tanah yang diwakafkan agar terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Dihubungi secara terpisah, Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga H., S.H.I., M.S.I., memberikan apresiasi yang tinggi atas kelancaran sinergi antara pihak KUA, wakif, dan pengurus masjid dalam menyukseskan program ini. Ia menegaskan bahwa geotagging bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pilar penting dalam modernisasi tata kelola wakaf.
“Kami sangat mengapresiasi keikhlasan Bapak Ngadiran yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk perluasan Masjid Al Iman. KUA Pengasih berkewajiban memastikan bahwa setiap jengkal tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas. Melalui proses verifikasi lapangan dan pemetaan berbasis digital (geotagging) ini, kita sedang membangun transparansi serta mengamankan aset umat agar tetap terjaga kemanfaatannya secara berkelanjutan,” ujar Rangga.
Melalui integrasi teknologi dan turunnya tim lapangan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Al Iman Klegen dapat berjalan lancar, sehingga proses pembangunan perluasan masjid bisa segera direalisasikan demi kemaslahatan masyarakat Sendangsari.(myid)
🔴 Penulis
🌐 Redaktur: Mawan






