
WARTA-JOGJA.COM || BANTUL, DIY – Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil meringkus 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam gelaran Operasi Curanmor Progo 2026 yang berlangsung selama dua pekan, 10 sampai 24 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan bahwa operasi khusus ini digelar demi menekan maraknya kasus pencurian serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat Bantul.
“Polres Bantul dalam rangka operasi antisipasi curanmor yang dimulai pada tanggal 10 sampai dengan 24 Agustus 2026 telah mengamankan 11 pelaku dan empat unit kendaraan,” ujar Subihan pada konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin 31 Agustus 2026.
Sepanjang pelaksanaan operasi, pihak kepolisian menerima 10 laporan polisi (LP). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 tersangka, diketahui enam di antaranya merupakan residivis kasus serupa, sementara lima lainnya merupakan pelaku dewasa yang baru pertama kali melakoni aksi kejahatan tersebut.
Selain mengamankan empat unit sepeda motor, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti BPKB, STNK, ponsel, kunci letter T, pelat nomor palsu, hingga kunci kontak.
“Barang bukti kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak empat unit, sedangkan unit lainnya masih dalam pencarian atau berada pada penanganan di wilayah lain,” ujar Subihan.
Dari data penyidikan, Polres Bantul mengidentifikasi rentang pukul 08.00 hingga 20.00 WIB sebagai jam paling rawan terjadinya aksi curanmor. Petugas juga memetakan tiga pola utama yang kerap dipakai para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Modus pertama yakni merusak rumah kunci menggunakan kunci T, seperti kasus yang terungkap di Bulak Sawah, Bangunharjo, Sewon. Modus kedua dilakukan secara berkelompok sebanyak dua hingga tiga orang, salah satunya terjadi di area tempat kos kawasan Melikan Lor, Gandekan, Bantul. Sementara modus ketiga adalah menyasar kendaraan di tempat tinggal atau rumah kos yang terisolasi dari pengawasan kamera pemantau.
“Para pelaku menarget motor yang diparkir di rumah ataupun kos-kosan tanpa CCTV,” jelas Subihan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477, Pasal 476, dan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara berkisar antara lima hingga sembilan tahun.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan dan meminta masyarakat aktif meningkatkan pengamanan mandiri.
Ia juga meminta masyarakat yang melihat pergerakan atau aktivitas mencurigakan segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku curanmor. Masyarakat kami imbau menggunakan kunci ganda, parkir di tempat terang, serta memasang CCTV di lingkungan rumah, kos, maupun kontrakan,” pungkas Subihan.

Redaktur: Mawan






