
WARTA-JOGJA.COM || BOYOLALI, JATENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali berhasil menangkap tiga anggota komplotan pembobol spesialis pabrik, perusahaan, pertokoan, dan tempat usaha kosong yang beroperasi pada malam hari. Penangkapan bermula dari aksi di PT Wood Volio Hamiluhur, Nogosari, Boyolali. Komplotan lima orang ini telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah dengan kerugian materiil mencapai Rp136.016.000. Dua anggota lainnya diketahui sudah menjalani proses hukum di Sukoharjo dan Kudus. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, pada Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan kasus bermula setelah polisi melakukan olah TKP, menelusuri rekaman CCTV, serta menyelidiki jejak para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka pada 4 September 2026. Identitas tersangka yakni S alias NTL, P alias ATK, dan KP alias MDL – warga Pasar Kliwon, Surakarta.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang digunakan komplotan tersebut:
“Para pelaku merupakan satu komplotan yang mempunyai spesialisasi membobol tempat usaha, pabrik, dan pertokoan. Sebelum beraksi mereka melakukan survei, mempelajari situasi lokasi, menentukan waktu yang dianggap aman, lalu membagi tugas. Sebagian bertugas memantau menggunakan sepeda motor, sementara yang lain menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut barang curian,” ujar AKBP Indra.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku masuk ke area pabrik atau gudang dan mengambil peralatan produksi serta barang berharga. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
– 1 unit mesin bobok merek Krisbow
– 1 unit mesin bur
– 1 unit mesin kompresor
– 1 unit inverter las
– 1 unit mesin potong
– 1 unit kendaraan KBM pick-up Daihatsu Gran Max warna putih – sarana pengangkut barang curian
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda di Jawa Tengah. Penyidikan masih terus diperdalam untuk mengungkap kemungkinan lokasi lain yang menjadi sasaran.
“Kami masih melakukan pendalaman. Kemungkinan masih ada lokasi lain yang dijadikan sasaran mereka. Barang yang dicuri berupa peralatan produksi dengan total kerugian mencapai Rp136.016.000,” tegas Kapolres.
Kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori V sesuai ketentuan pasal.
Penulis
Redaktur: Mawan








