Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM || YOGYAKARTA – Himbauan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X agar penyampaian aspirasi dilakukan secara bertanggung jawab dan tanpa merusak fasilitas umum seolah tak diindahkan. Aksi demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Malioboro, Rabu 28 Oktober 2026, yang awalnya berjalan damai, mendadak berubah ricuh akibat penyusupan massa tak dikenal.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kericuhan pecah di depan Gedung DPRD DIY dan Jalan Perwakilan saat kelompok massa misterius datang dan langsung melakukan tindakan provokatif. Mereka melempar petasan, kembang api, hingga batu ke arah petugas parkir serta aparat kepolisian yang bersiaga.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa massa aksi yang sejak pagi berkumpul secara tertib di Titik Nol KM sejatinya sudah membubarkan diri. Namun, sekelompok massa baru tiba-tiba masuk dari arah barat menuju Gedung DPRD DIY dan menyulut keributan.
“Kami sangat menyayangkan ada sekelompok massa yang tidak dikenal yang tiba-tiba mendatangi gedung DPRD Provinsi DIY dan melakukan provokasi dengan lempar petasan dan kembang api, termasuk juga melempar ke arah petugas parkir yang ada di wilayah Jalan Perwakilan,” ujar Ihsan saat ditemui di DPRD DIY, Rabu 28 Oktober 2026 malam.
Akibat pelemparan batu dan petasan tersebut, sejumlah anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka. Petugas dari Satuan Sabhara (Dalmas) Polda DIY terpaksa melakukan tindakan pendorongan untuk membubarkan massa hingga ke kawasan Teteg, Mangkubumi, dan Tugu Jogja. Situasi di Malioboro baru berhasil dikendalikan sekitar pukul 22.00 WIB.
“Jadi mereka datang itu tanpa orasi, langsung melakukan provokasi dengan melempar petasan dan kembang api. Mengenai identitas massa, kami masih dalam proses identifikasi,” beber Ihsan.
Sehari sebelum aksi, Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat yang disertai rasa tanggung jawab.
Ngarsa Dalem juga meluruskan persepsi publik dan menegaskan bahwa masyarakat yang berdemonstrasi tidak boleh dibenturkan dengan elemen Jaga Warga karena kedua pihak memiliki peran yang sangat berbeda.
“Penyampaian aspirasi harus disertai tanggung jawab. Kebebasan berdemonstrasi tidak berarti peserta aksi dapat melakukan perusakan fasilitas umum maupun aset pemerintah,” tegas Sultan HB X kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2026.
Senada, putri sulung Dalem Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi juga mengajak seluruh elemen massa untuk menyampaikan aspirasi secara santun dan menjaga ketenteraman Yogyakarta.
“Berharap demonstrasi berjalan dengan baik, tertib, dan damai. Mari kita bersama-sama menjaga Jogja,” tegas GKR Mangkubumi.
Jaga Warga diminta Tidak Ikut Turun ke Jalan
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, meminta anggota Jaga Warga tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pemukiman atau kampung masing-masing.
“Jaga Warga ini kearifan lokal, bukan organisasi kemasyarakatan. Seperti siskamling, ini dihidupkan kembali sebagai gerakan dari warga untuk menjaga warganya. Ketugasan anggota Jaga Warga adalah menjaga lingkungan masing-masing,” jelas Bagas.
Oleh karena itu, Bagas turut menghimbau seluruh anggota Jaga Warga mengedepankan komunikasi dengan pengurus wilayah, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa jika menemukan potensi gangguan ketertiban, dan mengimbau warga agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
“Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023, pengamanan unjuk rasa sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian, sedangkan Jaga Warga berfungsi merawat kerukunan dan mencegah konflik sosial di tingkat basis,” pungkas Bagas.

Redaktur: Mawan

