
WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL – Adanya regulasi baru banyak Kalurahan harus melakukan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) agar sesuai dengan peraturan yang baru, sehingga sampai saat ini di bulan Maret 2025 Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul (144 Kalurahan) satu pun belum menerima Dana Desa (DD).
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Khoiru Rahmat Widiyanto mengatakan, regulasi baru itu merupakan program ketahanan pangan,
“Dalam regulasi itu, program ketahanan pangan yang sebelumnya dikelola langsung oleh pemerintah kalurahan kini wajib dilaksanakan melalui badan usaha milik kalurahan (BUMKal),” jelasnya.
Hal itu diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025.
“Paska adanya revisi tersebut banyak Pemerintah Kalurahan melakukan revisi APBKal sesuai Kemendes,” terangnya.
Adanya revisi itu menjadi tersendatnya percairan DD tahap pertama karena ada beberapa Kalurahan dalam proses tahapan melengkapi dokumen pengajuan, mempersiapkan dokumen APBKal.
Dilansir dari FAKTA9.COM, “Pertengahan maret ini mulai pencairan, direncanakan tanggal 18 Maret 2025 kita ajukan pencairannya,” Terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/03/2025).
Diperkirakan sebelum hari raya idul fitri 2025 ini pencairan terhadap 144 Kalurahan di Gunungkidul bisa terlaksana.
” Menunggu persyaratan komplit saja. Semoga tidak ada kendala, dan bisa cair sebelum lebaran , ” pungkasnya.
