
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Aplikasi TikTok kian menjadi magnet pengguna gadget, hampir setiap saat pemilik akun update serta menjadi daya tarik tersendiri pemakainya untuk menghasilkan tren dan challenge yang viral. Baru-baru ini banyak fenomena live TikTok yang dilakukan di lokasi-lokasi sakral seperti makam leluhur, pepunden, dan situs budaya di wilayah Kabupaten Gunungkidul belakangan ini menuai perhatian dan kekhawatiran dari berbagai pihak.
Pihak yang mengkhawatirkan adalah para budayawan dan pemerhati sejarah. Mereka bukan bermaksud melarang penggunaan TikTok akan tetapi mereka menyoroti konten dinilai tidak mengindahkan adab dan norma saat melakukan siaran langsung, bahkan terkesan menantang leluhur serta membuat gaduh di tempat-tempat yang seharusnya dijaga kesakralannya.
RM Kukuh Hertriasning (cucu Sri Sultan Hamengkubuwono VIII) dalam hal ini angkat bicara, beliau sangat menyayangkan berbagai macam aksi yang tidak pantas ketika mereka live demi kepentingan konten tanpa mengindahkan norma, adat istiadat saat berada ditempat sakral,
“Kegiatan live sebenarnya tidak masalah, yang jadi persoalan adalah menantang dan juga melakukan hal-hal yang memancing kegaduhan. Seharusnya adab yang paling diutamakan,” ujar Ndoro Aning, Rabu (09/04/2025).
Ia menegaskan bahwa makam dan tempat sakral adalah warisan budaya yang patut dijaga, bukan dirusak atau dijadikan ajang konten sensasional tanpa izin dari pemangku wilayah, juru kunci, maupun tokoh-tokoh adat setempat.
Menurutnya, jika kegiatan berlangsung ia mengarahkan pada hal-hal positif seperti penelusuran sejarah, edukasi budaya, atau pelestarian nilai-nilai leluhur, maka hal tersebut bisa menjadi sarana yang bermanfaat. Namun, harus ada kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kegiatan ini harus dibatasi dan diberi pencerahan. Jika konten-konten itu digiring ke arah positif seperti penelusuran sejarah dan pengungkapan hal-hal yang bisa menjaga pelestarian budaya, itu bagus. Ini harus berkolaborasi dengan semua pihak, baik pemerintah, pemangku wilayah, pelestari budaya, dan masyarakat,” tambahnya.
Pihak pemerintah daerah dan dinas kebudayaan diharapkan dapat turun tangan memberikan edukasi dan regulasi agar situs-situs sakral di Gunungkidul tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara bijak untuk pembelajaran dan pelestarian budaya.
Red/M Hari Irawan (jogjaberkabar.com)
REDAKTUR MAWAN







