
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) merespon penolakan warga sekitar Stasiun Lempuyangan tepatnya Kalurahan Bausasran, yang mana kediaman mereka akan digusur PT KAI.
Dikatakkan Sultan bahwa itu bukan kewenangannya melainkan kewenangan GKR Mangkubumi sebagai Penghageng (pemimpin) Kawedanan Hageng Datu Danasuyasa.
“Wah itu ya aku kurang ngerti. Sing ngerti kan Mangkubumi itu. Ojo takon aku, ya kan. Alasannya opo? Saya kan enggak tahu,” kata Sultan HB X saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis 10 April 2025.
“Soal perluasan revitalisasi Stasiun Lempuyangan,” jawab wartawan.
Meski begitu, Sultan mengaku akan berusaha membantu menyelesaikan polemik tersebut.
“Iya coba nanti kita selesaikan. Bagaimanapun harus selesai itu. Tapi saya belum tahu kan ini,” ucapnya.
Rencana penggusuran tersebut, menurut keterangan Daop 6 KAI Yogyakarta bertujuan sebagai bentuk komitmen akan upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan.
“(Tapi) ya enggak semudah itu (bisa menyelesaikan), karena mungkin PT KAI juga merasa punya hak karena selama ini mereka yang memimpin kan gitu (karena diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya oleh Keraton). Nah itu harus kita selesaikan. Tidak semudah itu,” tegas Sultan.
Sultan kembali menegaskan, ia ingin mendengarkan aspirasi kedua belah pihak (KAI dengan warga).
“Saya enggak ada pernyataan nanti hanya akan menimbulkan masalah baru. Saya dengar dulu dari kedua belah pihak. (Tetapi), Kalau soal yang ngundang buat diskusi ya biar lewat Mangkubumi, kan kewenangannya dia,” pungkasnya.

REDAKTUR MAWAN







