
YOGYAKARTA|| WARTA-JOGJA.COM – Buntut sosialisasi dari PT KAI terkait modernisasi Stasiun Lempuyangan di Kantor Kelurahan Bausasran, warga setempat memasang spanduk-spanduk menolak penggusuran dari PT KAI. Spanduk ini terpasang di pagar seluruh rumah di selatan Stasiun Lempuyangan.
Dari sosialisasi itu juga menerangkan jika warga diberi waktu hingga akhir Mei 2025 untuk mengosongkan bangunan.
Menyikapi hal itu, Juru Bicara dan Paralegal Warga dan PKL, Antonius Fokki Ardiyanto menjelaskan, terjadiny penolakan berimbas lantaran sebanyak 14 KK (kepala keluarga) yang menempati rumah diatas tanah Sultan Ground itu terancam kena penggusuran.
Ia menyebut warga menolak keras rencana ini. Sebab, warga yang menempati bangunan itu juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena inilah, puluhan rakyat yang selama ini mengais rejeki disana sebagai tukang parkir dan PKL disana menyatakan sikap menolak rencana modernisasi tersebut.
“Penolakan tersebut didasari bahwa selama ini 14 KK telah mendapat Surat Keterangan Tanah SKT dari BPN sebagai bukti penguasaan fisik atas bangunan yang mereka tempati diatas tanah Sultan Ground sudah puluhan tahun dan sebagai bukti dari negara bahwa mereka yang selama ini merawat bangunan fisik tersebut dari rehab disaat terjadi gempa bumi jogya tahun 2006 sampai ketika rusak karena puting beliung dan membayar listrik serta PBB,” ujarnya, Rabu (9/4/2025).
Dari SKT tersebut mereka bersama warga dari kampung yang lain yaitu Kampung Pengok, Kampung Bumijo dan Kampung Wongsodirjan akan mengajukan permohonan kepada Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai pemilik tanah untuk mendapatkan hak magersari.
“Sementara rakyat yang selama ini mengais rejeki sebagai PKL dan tukang parkir juga menolak karena disaat masyarakat masih kesulitan mendapatkan hak bekerja mereka juga akan terimbas menjadi pengangguran yang mengancam masa depan keluarga termasuk anak anak mereka,” sesalnya.
“Tetapi yang terpenting adalah hak mendapatkan tempat tinggal dan hak mendapatkan pekerjaan adalah kewajiban negara sesuai amanat konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

REDAKTUR MAWAN






