WARTA-JOGJA.COM, SLEMAN, DIY – Inspektorat Kabupaten Sleman menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Hal ini diungkapkan Inspektur Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa, yang mengatakan bahwa pihaknya berperan menghitung kerugian negara, sementara publikasi resmi diserahkan sepenuhnya kepada Kejati.
“Secara kesimpulan, kami berpendapat terjadi kerugian negara sekian-sekian. Nah itu kita sampaikan kepada Kejaksaan. Yang nanti mempublikasikan ya nanti dari Kejaksaan (Kejati DIY),” ujarnya kepada wartawan usai jumpa pers di Dekranasda Sleman, Selasa 18 November 2025.
Kejati DIY sebelumnya telah mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,5 miliar. Menanggapi hal itu, Anton menegaskan Inspektorat tidak bisa mengonfirmasi detail angka tersebut.
“Kalau itu mohon maaf kami tidak bisa berkomentar. Tapi tunggu saja, nanti kan di pengadilan akan terbuka,” katanya.
Meski begitu, Anton menjelaskan, peran Inspektorat adalah melakukan perhitungan atas permintaan Kejati, dan hasil perhitungan itu yang diserahkan.
“Apa yang menjadi permohonan dari Kejati, kemudian kita lakukan perhitungan. Perhitungan itu kita sampaikan ke Kejati, intinya seperti itu,” jelasnya.
Terkait audit internal sebelumnya, Anton menyebutkan bahwa Inspektorat pernah melakukan audit untuk keperluan perbaikan tata kelola internal Dinas Kominfo.
“Kalau itu kan dalam rangka perbaikan tata kelola kami, dan itu nampaknya sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Kominfo,” terangnya.
Lebih lanjut, Anton menambahkan, fungsi Inspektorat adalah pembinaan dan pengawasan internal. Apabila ditemukan kekurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, pihaknya akan meminta perangkat daerah memperbaiki tata kelola tersebut.
“Apabila memang ada kerugian, ya dikembalikan. Fungsi kita kan pembinaan, karena aparat pengawasan internal,” ujarnya.
Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa hasil audit Inspektorat bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, meski kewenangan sepenuhnya tetap berada di tangan APH (Aparat Penegak Hukum).
“Mereka bisa mendapatkan informasi dari mana saja dan tidak tergantung pada Inspektorat. Tapi kalau dari audit Inspektorat, apakah bisa menjadi dasar, itu kewenangan mereka,” imbuh Anton.
Selain itu, kata Anton, Inspektorat juga membuka diri kepada seluruh perangkat daerah untuk berkonsultasi dan melakukan perbaikan sejak dini agar kesalahan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan dapat dihindari.
“Intinya agar jangan sampai terjadi kesalahan – kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan, apalagi yang terkait dengan keuangan. Kalau kita temukan, biasanya kita buat surat agar mereka perbaiki,” pungkasnya.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN









