
Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc (foto Olivia Rianjani 23 Juli 2025)
YOGYAKARTA || WARTA-JOGJA.COM – Maraknya peredaran beras oplosan yang dicampur bahan kimia seperti pemutih, pewarna sintetis, hingga plastik sintetis menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Meski istilah ‘beras oplosan’ tidak ditemukan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, praktik mencampur beras dengan bahan non-pangan tetap dianggap melanggar ketentuan keamanan dan mutu pangan.
Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc, menyatakan bahwa fenomena beras oplosan merupakan bukti lemahnya sistem pengawasan distribusi pangan, khususnya di tingkat produsen dan pasar tradisional.
“Meskipun istilah beras oplosan tidak digunakan secara resmi, praktik ini dapat ditindak dengan dasar hukum dalam Undang-Undang Pangan karena merugikan konsumen,” ujarnya, pada Kamis (24/7/2025).
Sri Raharjo menjelaskan bahwa beberapa bahan kimia yang kerap digunakan dalam praktik ini antara lain klorin atau pemutih, pewangi buatan, serta parafin atau bahan plastik. Zat-zat ini biasanya ditambahkan untuk menyamarkan kualitas beras yang rendah agar tampak lebih putih dan menarik secara visual.
“Klorin misalnya, digunakan untuk menghilangkan warna kusam, tapi zat ini bersifat karsinogenik dan sangat berbahaya bila dikonsumsi dalam jangka panjang,” jelasnya.
Lebih lanjut, paparan berkepanjangan terhadap zat-zat kimia tersebut sangat berisiko bagi kesehatan manusia. Beberapa senyawa seperti hipoklorit diketahui dapat membentuk trihalometan, yang diklasifikasikan sebagai zat karsinogenik oleh International Agency for Research on Cancer (IARC).
“Pewarna sintetis seperti Rhodamin B juga dapat menyebabkan sirosis hati atau gagal ginjal jika terakumulasi dalam tubuh,” imbuh Kepala Pusat Studi Pangan dan Gizi (PSPG) UGM itu.
Sri Raharjo juga menegaskan bahwa konsumsi beras oplosan dalam jangka panjang bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari peradangan sistemik, gangguan fungsi hati dan ginjal, hingga risiko kanker akibat akumulasi senyawa berbahaya dalam tubuh.
“Organ-organ seperti hati dan ginjal akan bekerja ekstra keras menyaring zat asing ini, dan dalam jangka panjang bisa berujung pada kerusakan permanen,” jelasnya.
Sayangnya, menurut Sri Raharjo, proses pencucian atau pemasakan tidak sepenuhnya efektif untuk menghilangkan zat-zat kimia tersebut. Banyak masyarakat masih keliru dengan menganggap bahwa mencuci atau menanak beras cukup untuk membersihkan beras dari kontaminan.
“Pencucian mungkin bisa mengurangi sedikit pewarna, tapi residu plastik atau klorin tetap tertinggal dan tidak terurai saat dimasak,” katanya.
Kendati demikian, Sri Raharjo mendorong masyarakat untuk melakukan pengujian sederhana di rumah guna mendeteksi beras yang dicurigai oplosan. Misalnya, dengan merendam beras dalam air untuk melihat apakah air berubah warna atau butiran beras mengambang. Selain itu, beras yang dibakar dan mengeluarkan bau plastik juga patut dicurigai mengandung bahan sintetis.
“Kalau beras direndam air lalu mengambang atau air berubah warna, atau saat dibakar mengeluarkan bau plastik, maka patut dicurigai mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Sementara untuk jangka panjangnya, ia mendesak pemerintah agar memperkuat sistem pengawasan dan distribusi pangan melalui pendekatan teknologi dan edukasi publik.
“Sanksi hukum saja tidak cukup, edukasi dan teknologi deteksi harus jadi bagian dari strategi pengawasan pangan kita,” tegasnya.
Sebagai penutup, mantan Ketua Umum Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia itu, menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dan kritis dalam memilih beras. Ia menyarankan agar konsumen membeli beras dari sumber terpercaya, memperhatikan label SNI, serta mempertimbangkan diversifikasi pangan.
.“Masyarakat bisa mulai dengan membeli beras berlabel SNI, dan sesekali mengganti asupan karbohidrat dengan sumber lain seperti umbi-umbian,” pungkasnya.

REDAKTUR MAWAN







