
WARTA-JOGJA.COM, GUNUNGKIDUL, DIY – Warga masyarakat Natah (Forum Komunikasi Natah Bersatu) bersama Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) kembali malancarkan aksi lanjutan demonstrasi damai menuntut transparansi tata kelola keuangan pemerintah Kalurahan Natah, Nglipar, Gunungkidul, Rabu (18/2/2026). Mereka mendatangi Kantor Kalurahan Natah guna mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal), saat mediasi berujung memanas.
Awal berlangsungnya mediasi berjalan kondusif dengan dihadiri Pejabat (PJ) Lurah Natah, Panewu Nglipar Sugito, Kapolsek Nglipar, serta perwakilan warga masyarakat.
Ketegangan sempat mencuat saat Panewu Nglipar, Sugito, memberikan sambutan. Alih-alih memberikan mediasi atau arahan administratif untuk mengurai kebuntuan informasi, Sugito justru mengeluarkan pernyataan yang dianggap warga sebagai upaya “lepas tangan”.
”Kalau mau cari keadilan, ya silakan ke pengadilan,” demikian kutipan pernyataan Sugito yang memicu reaksi negatif dari peserta audiensi.
Masyarakat Natah yang hadir dalam acara mediasi menilai Panewu Nglipar memberikan penerjemahan yang dinilai tidak sportif seolah lepas tangan.
Penilaian masyarakat pernyataan Penewu sangat janggal dan mencederai semangat demokrasi di tingkat desa. Sebagai pembina wilayah, Panewu seharusnya mampu memberikan pembinaan atau memfasilitasi audit internal, bukan justru menyarankan jalur litigasi (hukum) secara prematur saat warga hanya meminta keterbukaan informasi publik.
Merespons kebuntuan komunikasi dengan pihak kecamatan dan kalurahan, Pos-Pera bersama Forum Komunikasi Natah Bersatu mengambil langkah lebih serius. Mereka resmi melaporkan dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana Desa dan BUMKal Natah ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
”Kami meminta BPKP segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa Natah dan pengelolaan BUMKal. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas pihak warga.
Selain ke BPKP, warga juga telah melayangkan surat aduan resmi kepada Bupati Gunungkidul serta Inspektorat Daerah. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap rupiah dana desa dikelola sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik) dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Natah, bukan justru menimbulkan kecurigaan publik akibat tertutupnya akses informasi.
Koordinator aksi, Suharsono, menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa yang dialokasikan sebagai penyertaan modal BUMKal. Menurutnya, publik berhak mengetahui efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
”Ini adalah tindak lanjut dari aksi sebelumnya. Kami hanya meminta transparansi. Bagaimana modal dari Dana Desa itu dikelola oleh BUMKal? Itu uang rakyat, maka pertanggungjawabannya pun harus jelas kepada rakyat,” ujar Suharsono di sela-sela aksi Rabu (18/2/2026).













