WARTA-JOGJA.COM || GUNUNGKIDUL, DIY – Pelaksanaan seleksi pengisian Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Jepitu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, menuai keberatan serius. Enam peserta ujian sepakat mengajukan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Gunungkidul untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses seleksi yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026).
Pengaduan tersebut memuat sejumlah dugaan ketidakberesan dalam penyelenggaraan seleksi, mulai dari minimnya transparansi pemeriksaan hasil ujian, dugaan konflik kepentingan dalam tim penguji, kendala teknis ujian praktik komputer, hingga mekanisme pengumuman hasil yang dipersoalkan.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya oknum di lingkungan Pemerintah Kalurahan Jepitu yang memberikan bocoran jawaban kepada peserta ujian. Dugaan tersebut menjadi salah satu persoalan serius yang dinilai perlu ditelusuri melalui pemeriksaan independen untuk memastikan ada atau tidaknya praktik yang mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam seleksi.
Enam peserta meminta Inspektorat melakukan audit terhadap seluruh tahapan seleksi. Mereka juga meminta agar seleksi ulang dilaksanakan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur, penyimpangan, atau tindakan yang memengaruhi objektivitas hasil ujian.
Transparansi Pemeriksaan Nilai Dipersoalkan
Perwakilan peserta, menjelaskan bahwa keberatan bermula ketika peserta mempertanyakan mekanisme pemeriksaan hasil ujian kepada tim penguji.
Menurutnya, peserta hanya menerima hasil akhir berupa nilai tanpa diberikan akses untuk mengetahui rincian pemeriksaan jawaban. Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak dapat mengidentifikasi jawaban yang dinyatakan benar maupun salah, termasuk dasar penentuan nilai yang diperoleh.
Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan akuntabilitas karena peserta tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menguji kesesuaian antara jawaban yang dikerjakan dengan hasil penilaian.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam penyelenggaraan seleksi jabatan publik di tingkat kalurahan. Terlebih, proses pengisian pamong menyangkut kepentingan masyarakat dan legitimasi aparatur pemerintahan yang nantinya menjalankan pelayanan publik.
Persoalan semakin mengemuka setelah hasil seleksi diketahui telah ditempel di Balai Kalurahan Jepitu pada Kamis (29/10/2026) malam.
Pada Jumat (30/10/2026), sejumlah peserta ujian mendatangi kantor kalurahan untuk memastikan pengumuman tersebut. Mereka mempersoalkan keputusan mengumumkan hasil seleksi ketika sejumlah keberatan peserta belum memperoleh penjelasan substantif.
Proses Seleksi Sempat Diwarnai Keberatan
Perwakilan peserta ujian mengungkapkan, sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada tim penguji terkait mekanisme pemeriksaan dan hasil penilaian. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan penjelasan secara terperinci sesuai substansi persoalan yang dipertanyakan.
Persoalan kemudian berkembang menjadi keberatan terhadap mekanisme pelaksanaan seleksi. Dalam situasi tersebut, pihak Panewu disebut mengambil langkah dengan menyampaikan pernyataan untuk masuk ke dalam lingkup pelaksanaan ujian. Langkah itu justru menimbulkan keberatan dari peserta.
Perwakilan peserta mengaku akhirnya meninggalkan lokasi pengujian. Situasi kemudian diikuti protes sejumlah warga hingga peserta lainnya turut meninggalkan tempat seleksi.
Setelah kejadian tersebut, peserta menunggu adanya undangan pertemuan yang mempertemukan mereka dengan tim penguji guna memperoleh klarifikasi secara langsung. Namun, hingga Kamis malam, menurutnya, belum ada undangan pertemuan yang diterima.
Peserta kemudian memperoleh informasi dari tokoh masyarakat bahwa hasil seleksi telah ditempel di Balai Kalurahan Jepitu. Setelah melakukan pengecekan pada Jumat (30/10/2026), mereka memastikan pengumuman tersebut telah dipasang.
Bagi peserta, persoalannya bukan semata-mata pada hasil akhir, melainkan juga pada proses dan mekanisme yang mendasari penetapan nilai. Mereka menghendaki adanya keterbukaan agar hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Lima Pokok Dugaan Pelanggaran Seleksi
Dalam surat pengaduan yang disepakati enam peserta, terdapat lima pokok keberatan yang diminta untuk diperiksa Inspektorat Kabupaten Gunungkidul.
Pertama, dugaan ketidakterbukaan tahapan seleksi. Peserta mempersoalkan proses seleksi yang menurut mereka tidak didahului penyampaian informasi atau pengumuman secara terbuka. Aspek ini perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan dan mekanisme pengisian pamong yang berlaku.
Kedua, dugaan konflik kepentingan dalam tim penguji. Peserta mengindikasikan adanya hubungan kekerabatan antara anggota tim penguji dengan salah satu peserta seleksi. Kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan tidak terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas penilaian.
Ketiga, dugaan ketidaksetaraan perlakuan dalam ujian praktik komputer. Peserta mempersoalkan kendala perangkat lunak (software) yang terjadi ketika ujian berlangsung. Mereka menyebut tidak diberikan tambahan waktu pengerjaan meskipun terdapat gangguan teknis.
Apabila terbukti terjadi gangguan yang memengaruhi kesempatan peserta menyelesaikan ujian, kondisi tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap peserta.
Keempat, dugaan ketidaktransparanan pemeriksaan hasil ujian. Peserta mempertanyakan mekanisme penilaian yang langsung disampaikan dalam bentuk nilai akhir tanpa disertai penjelasan mengenai rincian jawaban benar dan salah. Mereka meminta agar dokumen pemeriksaan dan dasar penilaian dapat diverifikasi.
Kelima, dugaan ketidakpatutan mekanisme pengumuman hasil seleksi. Peserta mempersoalkan pengumuman hasil yang dilakukan ketika keberatan mereka belum mendapatkan klarifikasi secara menyeluruh. Hal ini dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan penetapan hasil telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Dugaan Bocoran Jawaban Perlu Diusut
Di luar lima pokok keberatan tersebut, muncul dugaan adanya oknum di lingkungan Pemerintah Kalurahan Jepitu yang memberikan bocoran jawaban kepada peserta ujian.
Dugaan ini menjadi perhatian tersendiri karena apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi mencederai integritas seleksi dan merusak prinsip persamaan kesempatan bagi seluruh peserta.
Namun, tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian. Inspektorat perlu menelusuri sumber informasi, pihak-pihak yang diduga terlibat, kemungkinan adanya komunikasi atau pemberian materi jawaban sebelum ujian, serta bukti lain yang relevan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya bertumpu pada keterangan sepihak, tetapi perlu didukung dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengandung unsur pidana, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Minta Audit Menyeluruh dan Seleksi Ulang
Melalui surat pengaduan tersebut, enam peserta meminta Inspektorat Kabupaten Gunungkidul melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengisian Pamong dan Staf Pamong Kalurahan Jepitu.
Pemeriksaan diminta mencakup proses persiapan, pendaftaran, verifikasi persyaratan, pelaksanaan ujian, pemeriksaan jawaban, penetapan nilai, hingga pengumuman hasil seleksi.
Mereka juga meminta agar dokumen persyaratan, berkas pendaftaran peserta, dokumen kepanitiaan, berita acara, perangkat penilaian, serta dokumen pendukung lainnya dibuka untuk kepentingan pemeriksaan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan apakah penyelenggaraan seleksi telah memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Apabila hasil audit menemukan pelanggaran prosedur atau penyimpangan yang secara material memengaruhi keabsahan hasil seleksi, peserta meminta agar Inspektorat merekomendasikan pelaksanaan seleksi ulang.
Mereka juga meminta evaluasi terhadap seluruh unsur kepanitiaan, tim penguji, dan pengawas. Bahkan, penggantian personel diminta apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Gunungkidul dengan tembusan kepada Bupati Gunungkidul, pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Panewu Girisubo, serta Pemerintah Kalurahan Jepitu.
Perwakilan peserta ujian menegaskan, pengaduan tersebut merupakan upaya peserta untuk memperoleh kepastian dan keadilan dalam proses pengisian pamong kalurahan. Mereka menghendaki agar seluruh keberatan diperiksa secara objektif sehingga tidak menyisakan persoalan mengenai legitimasi hasil seleksi.
Inspektorat Diharapkan Lakukan Pemeriksaan Objektif
Berbagai dugaan yang disampaikan enam peserta tersebut hingga kini masih berupa pengaduan yang membutuhkan verifikasi. Belum dapat disimpulkan telah terjadi kecurangan maupun pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Karena itu, klarifikasi dari panitia seleksi, tim penguji, pengawas, serta Pemerintah Kalurahan Jepitu menjadi penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penyelenggaraan seleksi.
Inspektorat Kabupaten Gunungkidul diharapkan tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga menelusuri substansi keberatan peserta, termasuk independensi tim penguji, integritas materi ujian, mekanisme pemeriksaan jawaban, dan validitas penetapan nilai.
Hasil pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah seleksi telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan yang berpengaruh terhadap hasil akhir.
Sebab, pengisian pamong kalurahan bukan sekadar proses menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi. Proses tersebut harus menjamin persamaan kesempatan, integritas penyelenggara, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kalurahan.
Apabila dugaan penyimpangan terbukti, tindakan korektif dan tindak lanjut sesuai ketentuan harus dilakukan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.


