
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 hingga 10 tahun kepada tujuh orang pelaku penganiayaan yang terjadi di kawasan Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 dini hari (foto Olivia Rianjani)
WARTA-JOGJA.COM, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan satu korban dan melukai korban lainnya secara berat. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Sleman, Selasa 10 Februari 2026.
Sidang dihadiri para terdakwa secara daring. Ketujuh terdakwa yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengakibatkan satu anak korban meninggal dunia dan satu anak korban lainnya mengalami luka berat,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Adapun vonis yang dijatuhkan yakni Sukamto, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, dan Lintang Sulistiyo masing-masing dihukum 8 tahun 10 bulan penjara.
Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara. Yasin Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, sementara Muhammad Devanda Kevin Herdiana dijatuhi pidana 8 tahun 20 bulan penjara.
Selain pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim juga menghukum para terdakwa secara tanggung renteng untuk membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia sebesar Rp348.138.500.
“Jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, restitusi tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang Ketua Majelis Hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa sejumlah pakaian dan sepatu dirampas untuk dimusnahkan.
Didalam sidang tersebut, Kuasa hukum para terdakwa, Endika Setyawan, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini,” ujarnya.
Senada, Jaksa Penuntut Umum, Euis Ratnawati. Ia mengaku belum menentukan sikap karena vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
“Kami juga masih pikir-pikir karena tuntutan kami sebelumnya 12 tahun penjara,” kata Euis.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 dini hari. Saat itu, para terdakwa bersama sejumlah warga mencurigai sekelompok anak yang berkumpul di lokasi karena diduga hendak melakukan aksi kejahatan jalanan.
Kecurigaan tersebut menguat setelah warga menemukan sebuah sarung berisi senjata tajam seperti celurit dan pedang. Kelompok anak-anak itu kemudian melarikan diri, namun dua korban, yakni Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15), tertangkap warga dan mengalami penganiayaan.
Kanit 2 Reskrim Polresta Sleman Ipda Hauzan Zaki Rizqullah mengungkapkan bahwa kasus bermula dari kecurigaan sekelompok orang terhadap aktivitas para pelajar yang berkumpul di lokasi tersebut pada waktu dini hari.
“Memang sedang ada beberapa pelajar berkumpul di situ yang mungkin memancing kecurigaan dari terduga pelaku. Berkali – kali mengingatkan anak – anak itu agar bubar, tapi setelah peringatan tak digubris, terjadi aksi penganiayaan yang berujung fatal,” ujar Ipda Hauzah dalam konferensi persnya, Selasa 11 Juni 2025.
Akibat kejadian tersebut, Tristan meninggal dunia, sementara Saka mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

🔶️ PIMPRED & REDAKTUR: MAWAN








