
GUNUNGKIDUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Gunungkidul tengah dikejutkan oleh kehadiran Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY adanya dugaan penyelewengan anggaran dana TIK tahun anggaran 2022 di Disdik Kabupaten Gunungkidul bidang Sekolah Dasar (SD), Senin (23/06/2025).
Dalam keterangannya, Kasubdit Tipikor Polda DIY, AKBP Indra Waspada mengatakan jika kedatangannya bersama Tim untuk melakukan penggeledahan dari bagian proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terjadinya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang kepada Disdik Kabupaten Gunungkidul bidang Sekolah Dasar (SD), masuk tahap penyidikan.
“Saat ini kami sedang melengkapi dokumen serta barang bukti untuk kemudahan proses penyidikan kedepannya.” ucapnya, Senin (23/06/2025).
Hasil dari penggeledahan, pihak Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang mulai dari handphone milik salah satu pegawai, sejumlah dokumen hingga sebuah laptop.
“Masih kita dalami. Yang jelas, kasus ini akan kami usut sampai tuntas karena sudah ada bukti audit tentang kerugian negara dalam pengadaan TIK di Gunungkidul,” kata Indra.
“Hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan potensi kerugian negara hingga Rp 1,05 miliar, dan untuk tersangka belum ada penetapan.” tandasnya.
Mengomfirmasi kejadian tersebut, Sek disdik Gunungkidul Agus Subariyanto menyampaikan jika pihaknya terbuka untuk kepentingan para petugas penegak hukum, dengan maksud mendukung proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY atau Tipikor.








