
BANTUL, DIY || WARTA-JOGJA.COM – Sidang perdana kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang lansia buta huruf bernama Mbah Tupon (80) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa 1 Juli 2025. Dalam perkara ini, Mbah Tupon didudukkan sebagai Turut Tergugat III karena namanya tercatat sebagai pemilik awal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 yang kini menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari atau yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa sidang belum bisa berjalan efektif karena kehadiran para pihak belum lengkap.
“Yang hadir baru penggugat dan turut tergugat III. Sementara tergugat, turut tergugat I dan II tidak hadir. Jadi sidang belum bisa melangkah ke tahapan mediasi,” ujar Kiki kepada wartawan sebelum sidang.

Kiki menyebut, agenda sidang perdana seharusnya mencakup pemeriksaan legalitas kuasa hukum, kartu anggota advokat (KTA), dan berita acara sumpah. Jika seluruh pihak hadir, sidang juga akan menentukan jadwal serta menunjuk mediator untuk proses mediasi. Namun karena belum lengkap, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan.
Kiki menegaskan bahwa dalam sidang ini kliennya sama sekali tidak pernah menjual atau menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati yang disebut dalam gugatan.
“Mbah Tupon tidak pernah memerintahkan atau berniat menjual SHM itu. Bahkan informasi yang disebutkan dalam gugatan, beliau tidak tahu dan tidak melakukan,” tegasnya.
Selain itu, Kiki juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan formil dalam berkas gugatan, termasuk tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya dicantumkan dalam perkara serta kronologi yang dinilai tidak utuh dan meragukan.
“Berdasarkan informasi dari Mbah Tupon, proses penandatanganan dokumen yang disebut sebagai akta jual beli (AJB) dilakukan tanpa kehadiran notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahkan tanda tangan dilakukan di rumah, tanpa dibacakan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kiki juga mempersoalkan tidak adanya bukti serah terima uang dalam proses yang diduga sebagai transaksi jual beli tersebut.
“Kalau memang itu AJB, seharusnya ada serah terima uang yang sah. Tapi itu tidak ada. Bahkan pihak PPAT sendiri menyatakan tidak tahu menahu soal transaksi dana,” ujarnya.
Meski Mbah Tupon bukan pihak tergugat langsung, namun gugatan ini disebut berpotensi mengganggu status hukum kepemilikan tanah milik lansia tersebut. Pihak kuasa hukum pun mendorong pembuktian lebih lanjut dalam proses peradilan.
“Kalau ini terbukti sebagai jual beli, maka harus diuji apakah sah atau justru melawan hukum. Karena bagaimana mungkin orang meminjam uang, lalu sertifikat tanahnya bisa dibalik nama? Ini sangat janggal,” ujar Kiki.
Saat ini, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas penyidikan yang tengah dikonsultasikan bersama aparat kepolisian dan kejaksaan.
Sehingga, Kiki kembali berharap perkara ini bisa segera diproses secara tuntas dan objektif.
“Kami harap kasus ini bisa segera masuk tahap P21. Doakan saja prosesnya lancar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang diundur yang semula sekitar pukul 09.00 WIB menjadi sekitar 12.30 WIB.

Redaktur Mawan










